REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut informasi yang dihimpun Redaksi8.com, Tri Taruna diduga melarikan diri bukan ke wilayah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu seperti kabar yang beredar melainkan ke wilayah daratan Kabupaten Kotabaru.
“Tersangka sempat kabur dan diamankan di wilayah daratan Kabupaten Kotabaru, bukan ke wilayah Batulicin, Tanah Bumbu,” ujar seorang narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Selasa, 23/12/2025.
Tri Taruna menyerahkan diri pada Senin (22/12/2025) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahannya.
“Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.
Budi menambahkan, penahanan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK, Gedung C1.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Tri Taruna terlihat mengenakan rompi oranye bernomor 100 dengan tangan diborgol. Ia memilih untuk tidak banyak bicara dan tidak memberi pernyataan terkait kasus yang menjeratnya.
Tri Taruna diketahui melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam OTT KPK pada 18 Desember 2025. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, penyerahan dirinya turut didampingi dua personel TNI serta petugas dari Kejaksaan Agung. Rombongan tiba sekitar pukul 12.50 WIB.
Mengenai kabar bahwa ia sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri, Tri Taruna membantah tudingan tersebut.
“Enggak pernah saya nabrak,” ujarnya singkat.
Namun, sebelumnya KPK dalam konferensi pers menyatakan Tri Taruna melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya hingga berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan.
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU. Selain Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto sebagai tersangka. Keduanya lebih dahulu ditahan selama 20 hari sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
KPK menduga Albertinus menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD HSU, dengan perantara Asis dan Tri Taruna.
Menurut informasi yang dihimpun Redaksi8.com, Tri Taruna diduga melarikan diri bukan ke wilayah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu seperti kabar yang beredar melainkan ke wilayah daratan Kabupaten Kotabaru.
“Tersangka sempat kabur dan diamankan di wilayah daratan Kabupaten Kotabaru, bukan ke wilayah Batulicin, Tanah Bumbu,” ujar seorang narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Selasa, 23/12/2025.
Tri Taruna menyerahkan diri pada Senin (22/12/2025) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahannya.
“Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.
Budi menambahkan, penahanan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK, Gedung C1.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Tri Taruna terlihat mengenakan rompi oranye bernomor 100 dengan tangan diborgol. Ia memilih untuk tidak banyak bicara dan tidak memberi pernyataan terkait kasus yang menjeratnya.
Tri Taruna diketahui melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam OTT KPK pada 18 Desember 2025. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, penyerahan dirinya turut didampingi dua personel TNI serta petugas dari Kejaksaan Agung. Rombongan tiba sekitar pukul 12.50 WIB.
Mengenai kabar bahwa ia sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri, Tri Taruna membantah tudingan tersebut.
“Enggak pernah saya nabrak,” ujarnya singkat.
Namun, sebelumnya KPK dalam konferensi pers menyatakan Tri Taruna melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya hingga berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan.
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU. Selain Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto sebagai tersangka. Keduanya lebih dahulu ditahan selama 20 hari sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
KPK menduga Albertinus menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD HSU, dengan perantara Asis dan Tri Taruna.



