REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tengah berjalan.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di seluruh wilayah Banjarbaru telah ditertibkan.
Terutama untuk APK yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, bendera dan sejenisnya.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita berupa iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, dimasa tenang kampanye ini pihaknya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Dishub, Panwascam, TNI Polri serta Kejaksaan turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban APK.
“Kita menertibkan dan melanjutkan kegiatan yang kemarin, titiknya ada disemua Kecamatan,” ujarnya kepada Redaksi8.com via whatsapp, Senin (12/2/24).
Adapun jumlah personil yang diturunkan oleh Satpol PP Banjarbaru hari ini Senin (12/2) sebanyak 50 orang.
Personel ujarnya dibagi menjadi 6 tim. Masing-masing tim mendatangi satu kecamatan untuk berpatroli.
“Kita selesaikan dulu dengan maksimal hari ini, sementara kita mengalokasikan waktunya hanya 2 hari, tapi kita liat nanti dan dikoordinasikan dengan Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengharapkan hari ini semua APK bisa selesai dibersihkan.
“Jadi hari ini kita full melakukan penertiban dan pembersihan APK,” ungkapnya.
Menurutnya, yang paling diutamakan adalah surat himbauan dari Bawaslu dan pihak KPU Banjarbaru.
Bahwasanya, caleg maupun parpol yang bersangkutan mesti aktif menurunkan sendiri APK nya.
“Masyarakat juga pun berwenang dan berkewajiban untuk menurunkan APK,” tandasnya.