REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru panggil pemilik dan pekerja warung remang-remang yang berada di pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
Mereka dipanggil karena masih didapati mengoperasikan warung tak berizin tersebut, bahkan membuka room-room karaoke di dalamnya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, lokasi warung berada di kawasan LIK Liang Anggang yang memanjang ke arah utara.
Dimana keberadaan warung-warung itu menumbuhkan problematika sosial baru di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kita memandang saat ini Kota Banjarbaru sangat tinggi penyebaran HIV Aids dan yang kedua adalah menjadi sarang baru untuk warung pemasaran narkoba begitu,” ujarnya, Kamis (18/9/25).
Keberadaan warung remang itu menurutnya sudah jelas melanggar regulasi daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga linmas.
“Khususnya pada pasal 28 yaitu mereka melakukan penampilan yang cukup seronok di depan umum, memakai pakaian yang sangat tipis. Kemudian juga ada beberapa tempat yang menyediakan room karaoke,” jelasnya.
Demikian, sejalan dengan Perda tersebut, disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyediakan bangunan atau rumah sendiri untuk melakukan perbuatan asusila.
“Yang kami asumsikan bahwa itu nanti menjadi tempat untuk melakukan mojok-mojok yang tanpa ada pengawasan dari baik pemilik rumah maupun juga dari instansi berwenang,” ungkapnya.
Karena tak memiliki izin, bahkan ilegal maka menjadi dasar Satpol PP Banjarbaru untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penutupan ataupun pembongkaran warung remang-remang yang berada di Kecamatan Liang Anggang.
Namun, ternyata dalam diskusi yang dilakukan para pemilik warung menuntut adanya ganti rugi apabila memang akan dilakukan penutupan.
Serta mereka juga meminta kompensasi agar diperizinkan atau diperkenankan merubah dari warung remang menjadi warung-warung biasa.
“Tentu menjadi persoalan lain bagi kami, karena yang jelas mereka kami arahkan untuk mematuhi perintah dari Wali Kota Banjarbaru agar melakukan pengosongan terhadap bangunan-bangunan yang mereka tempati dan menghentikan segala aktivitasnya,” tutupnya.



