REDAKSI8.COM – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari meminta Pemerintah Kota Banjarbaru turun tangan untuk mencari solusi terbaik dalam menanggulangi para Tuna Netra yang kerap memadati pinggir jalan Nadjmi Adhani Kota Banjarbaru.
Ia mengharapkan, para minta-minta tuna netra tersebut tidak semakin menjamur di pinggir-pinggir jalan selain di jalan Nadjmi Adhani.
“Pemko bisa mengajak mereka untuk dialog mencari solusi yang terbaik,” tulisnya kepada wartawan ini, Selasa (7/6) pukul 17.16 WITA.
Disatu sisi kata Legislator muda PKS ini para tuna netra itu perlu makan untuk menghidupi diri mereka sehari-hari. Disisi yang lain, Ia prihatin karena mereka seperti di ekploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu Nurkhalis juga menyorot keras tentang ramainya anak di bawah umur diajak meminta-minta hingga berjualan di jalan.
Seharusnya menurut Nurkhalis, Pemko Banjarbaru bisa mengambil langkah strategis menyikapi polemik tersebut. Bahkan pemandangan itu menurutnya sudah jadi persoalan klasik.
“Saya pribadi sangat prihatin. Keberadaan mereka menjadi salah satu tolok ukur keseriusan pemerintah. Ini dapat mengindikasikan kurang seriusnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah,” kritisnya.
Penegakan yang selama ini dilakukan pihak eksekutif seperti razia baginya belum efektif sebagai sebuah solusi.
“Bukan asal-asalan merazia. Setelah itu selesai. Kasihan, karena masa depan (anak-anak) masih panjang. Sebab, masalah anak, harus paripurna. Yakni, pemberian solusi agar hal itu tidak terus terulang,” tekannya.
Ia memberi saran agar Pemko juga fokus pada sektor hulu. Semisal memberikan penyertaan modal usaha pada orang tua si anak.
“Sebab tidak bisa dipungkiri, faktor ekonomi menjadi penyebab utama orang tua nekat mempekerjakan anak untuk meminta-minta atau berjualan di jalan,” katanya.
Kebijakan ini ujar Khalis logis saja untuk dilakukan. Sebab hal ini selaras dengan hak mendapatkan kesejahteraan sosial yang sebenarnya sudah diatur.
“Pemerintah juga harus melakukan rehabilitasi anak yang sudah terjerumus dalam lingkaran eksploitasi. Melalui healing proses misalnya, agar mereka tidak kembali turun ke jalan. Intinya ada keseriusan,” katanya.
Pemko katanya seharusnya bisa lebih serius. Terlebih persoalan anak juga sudah termaktub dalam payung hukum. Dalam hal ini diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Sejatinya, hak-hak mereka sudah terampas. Selain itu, meminta-minta bukan lagi masalah mengganggu ketertiban umum lagi, melainkan sudah mengarah pada tindakan eksploitasi anak. Dengan demikian hal tersebut sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.



