MREDAKSI8.COM, KOTABARU – Warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial EM (39) pada Minggu (14/9/2025) pagi. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah pelaku berinisial SW (30), yang belakangan diketahui sebagai tersangka utama.
Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari dua jam setelah laporan masuk,” jelas Kompol Andi, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sama-sama dalam kondisi mabuk. Korban disebut mengamuk, sehingga membuat pelaku tersulut emosi.
Pelaku lalu menarik tangan korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian naik ke tubuh korban dan memukulinya bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, leher, hingga dada. Aksi brutal ini menyebabkan korban tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Motif pelaku marah karena korban mengamuk. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Shoqif.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, gelang, jepit rambut, dan sebuah kasur yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Subsider, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari dua jam setelah laporan masuk,” jelas Kompol Andi, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sama-sama dalam kondisi mabuk. Korban disebut mengamuk, sehingga membuat pelaku tersulut emosi.
Pelaku lalu menarik tangan korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian naik ke tubuh korban dan memukulinya bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, leher, hingga dada. Aksi brutal ini menyebabkan korban tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Motif pelaku marah karena korban mengamuk. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Shoqif.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, gelang, jepit rambut, dan sebuah kasur yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Subsider, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.



