REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang petani singkong berusia 60 tahun ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang setelah menyabet seorang perempuan dengan celurit di kawasan kebun Jalan Caraka Jaya, Landasan Ulin Utara, Banjarbaru.
Tersangka berinisial A diamankan petugas pada Kamis (4/12/25) usai dilaporkan melakukan penganiayaan di kebun tempatnya bekerja pada Sabtu (29/11/25) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim, Ipda Isman Riskadany mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya menyabetkan senjata tajam jenis celurit dua kali ke arah korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban pergi ke kebun untuk meminta daun singkong kepada mantan istri tersangka.
“Mantan istrinya membolehkan, namun begitu korban memetik tersangka meneriaki korban maling,” katanya.
Akhirnya, cekcok dan adu mulut bersama pun terjadi hingga tersangka mengambil senjata tajam (sajam) berupa celurit dan menyabetkan ke arah korban.
“Korban mengalami luka di jari telunjuk sebelah kanan. Seorang saksi sempat melerai dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang Banjarbaru.
Adapun sebagai barang bukti yang turut diamankan, yakni sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 54 sentimeter.
Sementara itu, saat diwawancarai, tersangka A mengakui dirinya kesal dan pusing terhadap korban.
“Bekelahi lawan kawan karena memetik daun singkong itu kada bepadahan, ditegur kada measi, tau-tau saya pulang ke pondok cuci kaki korban mukul dipunggung pakai kayu,” ungkapnya.
A menuturkan, awalnya hanya mengayunkan celurit tanpa berniat melukai. Namun pertengkaran membuatnya hilang kendali.
“Kada bepadah, karena daun singkong itu untuk dijual satu babatnya Rp2 ribu, kadang Rp1.500,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.



