REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu membuktikan kecepatan dan profesionalismenya dengan mengungkap kasus dugaan pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPDA Supriyo Sanyotomenyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/12/2025) malam.
Penangkapan terjadi pukul 23.30 WITA di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan dari Polsek Piani Polres Tapin, mengamankan seorang pria berinisial I Bin M (34).
“Kasus ini berawal dari laporan warga pada Senin siang, sekitar pukul 12.00 WITA. Seorang saksi bernama An B menemukan korban tergeletak tak bernyawa di jalan akses kebun kelapa sawit milik seorang warga di Jalan Kodeco KM 64, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe,” Ungkap Kasi Humas IPDA Supriyo, selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa korban teridentifikasi sebagai Rudi alias Uno (32), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, ditemukan dalam posisi terlentang. Warga sekitar bersama Bhabinkamtibmas lalu mengevakuasi korban ke Puskesmas Mantewe, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan sementara mengarah pada motif kesalahpahaman antara korban dan tersangka yang ternyata merupakan tetangga satu desa. Polisi bergerak cepat melacak dan menangkap I Bin M di wilayah kabupaten tetangga, Tapin, dalam hitungan jam,” Lanjutnya.
Dalam peristiwa tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu buah linggis besi sepanjang 105 cm.
– Pakaian korban (baju coklat dan celana jeans biru) yang terdapat noda darah.
– Surat Visum et Repertum dari puskesmas.
Tersangka, I Bin M, kini menghadapi dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





