Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Minut Gagalkan Peredaran Ganja di Manado

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
20 Desember 2023
A A
Polisi Minut Gagalkan Peredaran Ganja di Manado

Konferensi Pers Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi didampingi Kasat Narkoba dan Kanit 1 SatRes Narkoba Polres Minahasa, di Aula Polres Minut, Selasa (19/12/2023) pukul 15.00 Wita. Foto : Bagus/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, MINAHASA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) baru-baru tadi telah berhasil menggagalkan peredaran  Narkotika jenis Ganja di Perumahan Agape Griya B5 Nomor 21, Tumaluntung.

Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, pengungkapan dan penangkapan pengiriman paket ganja dari Deli Serdang itu berdasarkan informasi masyarakat.

Paket Ganja tersebut dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno Jakarta menuju Sam Ratulangi Manado.

Mendengar informasi itu, Tim Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson sontak berkoordinasi dan memastikan penindakan.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

“Kami cukup hati-hati agar informasi tidak bocor dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut,” ungkap Kompol Sugeng, saat Konferensi Pers di Aula Polres Minut, Selasa (19/12/2023).

Wakapolres Wahyudi menyebutkan, ada 2 tersangka yang sudah diamankan, pertama JC (33), warga Bandar Lampung yang berdomisili di Perumahan Agape Griya Tumaluntung. Tersangka kedua S (30), warga Desa Likupang Timur.

Kronologi penangkapan katanya, awalnya tim Satres Narkoba yang Ipda Hevry Samson memantau pergerakan pengiriman barang dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke gudang barang.

Setelah itu dari gudang di Manado, paket ganja di bawa ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi.

“Setelah mengantongi alamat yang dituju, sekitar pukul setengah lima tanggal 13 Desember 2023, tim kita sudah berada di sekitar alamat penerima barang, di Perumahan Agape Griya B5 Nomor 21 Tumaluntung, atas nama Bas Ando,” jelasnya.

Tak menunggu waktu lama setelah kurir menyerahkan barang kepada penerima lebih jauh kepada Redaksi8.com, tim segera menyergap dan menggeledah rumah si penerima barang.

“Ditemukan satu  paket yang di dalamnya berisi ganja,” bebernya.

Ketika itu tersangka JC diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja dengan berat kotor 2 kg.

“Setelah kami timbang kembali berat bersih hanya 1,4 kg dan 1 unit handphone,” pungkasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dimana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas...

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Kurang Sehat

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Kurang Sehat

by Irma Dahliana
27 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 421 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 7 Debarkasi Banjarmasin yang tiba pada Kamis (26/6/25) malam dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In