REDAKSI8.COM, MINAHASA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) baru-baru tadi telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di Perumahan Agape Griya B5 Nomor 21, Tumaluntung.
Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, pengungkapan dan penangkapan pengiriman paket ganja dari Deli Serdang itu berdasarkan informasi masyarakat.
Paket Ganja tersebut dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno Jakarta menuju Sam Ratulangi Manado.
Mendengar informasi itu, Tim Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson sontak berkoordinasi dan memastikan penindakan.
“Kami cukup hati-hati agar informasi tidak bocor dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut,” ungkap Kompol Sugeng, saat Konferensi Pers di Aula Polres Minut, Selasa (19/12/2023).
Wakapolres Wahyudi menyebutkan, ada 2 tersangka yang sudah diamankan, pertama JC (33), warga Bandar Lampung yang berdomisili di Perumahan Agape Griya Tumaluntung. Tersangka kedua S (30), warga Desa Likupang Timur.
Kronologi penangkapan katanya, awalnya tim Satres Narkoba yang Ipda Hevry Samson memantau pergerakan pengiriman barang dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke gudang barang.
Setelah itu dari gudang di Manado, paket ganja di bawa ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi.
“Setelah mengantongi alamat yang dituju, sekitar pukul setengah lima tanggal 13 Desember 2023, tim kita sudah berada di sekitar alamat penerima barang, di Perumahan Agape Griya B5 Nomor 21 Tumaluntung, atas nama Bas Ando,” jelasnya.
Tak menunggu waktu lama setelah kurir menyerahkan barang kepada penerima lebih jauh kepada Redaksi8.com, tim segera menyergap dan menggeledah rumah si penerima barang.
“Ditemukan satu paket yang di dalamnya berisi ganja,” bebernya.
Ketika itu tersangka JC diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja dengan berat kotor 2 kg.
“Setelah kami timbang kembali berat bersih hanya 1,4 kg dan 1 unit handphone,” pungkasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dimana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.