Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Irma Dahliana by Irma Dahliana
1 Juli 2025
A A
Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Terpidana Jumran saat menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin beberapa waktu lalu, Selasa (1/7/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menilai ada kejanggalan dalam peristiwa pemindahan Narapidana Jumran.

Seperti yang diketahui, kewenangan pemindahkan naripidana tersebut berada di tangan lapas atau rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian, setelah Jumran sudah diputus pidana seumur hidup dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer maka telak dirinya menjadi warga sipil.

“Pemindahan narapidana itu alurnya cukup memakan waktu, jangankan memindah antar provinsi, antar kabupaten dan kota juga memerlukan waktu,” ujar Pelaksana Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kanwil Kementerian HAM Kalsel, Arya, Senin (30/6/25) malam.

LihatJuga :

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Belum Ada Awan Potensial, BPBD Kalsel Tunda Pelaksanaan OMC

Terkecuali katanya kasus yang dialami terpidana adalah urgent, dimana narapidana melakukan pelanggaran, berkelahi atau membuat gaduh di dalam rutan tersebut.

“Pemindahan antar provinsi setahu saya yang mengeluarkan putusan itu dari Dirjen Pemasyarakatan, eselon satunya itu,” katanya.

Dari dua kabar yang berbeda atas peristiwa pemindahan Jumran yang beredar, dia menganggap ada kekaburan informasi.

Pertama kabar Jumran dipindahkan ke lapas Balikpapan karena permintaan dari Danlanal Balikpapan.

Informasi kedua dari Danlanal Balikpapan, pemindahan itu atas permintaan Jumran pribadi, bukan mereka.

“Saya pun kaget saat kuasa hukum yang meminta klarifikasi ke Oditurat Militer, katanya pemindahan narapidana atas permintaan Danlanal Balikpapan, bahkan juga Danlanal saat dikonfirmasi sempat mengaku tidak tahu dan akhirnya membenarkan pemindahan atas permintaan Jumran pribadi, seperti ada kekaburan informasi,” ungkapnya.

Arya menuturkan, apabila keanehan ini dibiarkan begitu saja, maka akan berlanjut bahkan kungkinan ditiru oleh kasus lain kedepannya.

Oleh karena itu, Ia mendorong keluarga, tim kuasa hukum maupun aliansi lainnya untuk bisa mengambil tindakan seperti melaporkan ke Ombudsman.

“Kembali kami hanya bisa mendorong berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi kami secara umum adalah melakukan dorongan kepada Kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memenuhi hak-hak bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan berencana Jurnalis Juwita, mendorong untuk melakukan upaya atau tindakan hukum, dan menegaskan akan selalu mengawal hak-haknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Bahkan, dirinya bersama keluarga korban dan tim akan melakukan langkah mengawal kasus itu hingga ke tingkat pusat yaitu komisi 13 DPR RI dan Ombudsman RI guna mengajukan laporan keberatan.

Serta, meminta untuk narapidana dapat dikembalikan ke lokus dan tempus kejadian yakni di Kota Banjarbaru.

“Kedepan juga kita meminta tetap melakukan penelurusan ulang terhadap terduga pelaku lain yang bisa dilacak melalui handphone milik narapidana yang harus dibuka melalui cyntific crime investigasi, GPS, CCTV, sampai tes DNA yang tidak identik dengan terpidana Jumran,” tandasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

by Ramadhani MTD.
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, bergerak cepat memperkuat strategi ketersediaan air guna mengantisipasi ancaman puncak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In