Selasa, 9 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

Selma Mela by Selma Mela
6 September 2025
A A
Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus temuan 27 botol bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda. Dalam update pada Rabu (04/09) malam, polisi memastikan telah menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan empat tersangka pertama merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unmul yang lebih dulu diamankan. Sementara dua tersangka terbaru, diduga sebagai aktor intelektual, ditangkap di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Kedua orang ini yang menyuruh hingga bom molotov siap digunakan, dan rencananya dipakai saat aksi di gedung DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” ungkap Hendri Umar.

Dua tersangka tersebut adalah NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, mantan mahasiswa Fisip Unmul yang kini tidak bekerja, serta AJM alias Lai (43), asal Sumatera Utara yang berdomisili di Perum Villa Tamara, Samarinda Ulu.

LihatJuga :

Disdik Banjar Gaungkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat, Cetak Generasi Emas Sejak Usia Dini

Bupati Kotabaru Tutup Bupati Cup 2025, Surya Samudra FC Juara Umum

Anak-anak Jatuh Saat Pulang Mengaji, Warga Desak Jembatan Rampa Dibenahi

Mahasiswa Farmasi ULM Sabet Silver Medal di Ajang Internasional

Menurut Hendri, rencana pembuatan bom molotov bermula dari pertemuan pada 29 Agustus antara N, Mr. X, dan Mr. Y. Dari pertemuan itu, N mengusulkan ide membuat bom molotov untuk aksi unjuk rasa. Rencana tersebut disetujui, bahkan ada pihak lain berinisial Z yang mendanai pembelian bahan baku.

“Saudara N sebagai inisiator, sementara Z mendanai pembelian bahan. Mereka membeli bahan berupa BBM, botol kaca, dan kain perca, lalu disimpan di warung kopi milik Mr. X,” jelas Hendri.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov, dua petasan, kain perca, telepon genggam, hingga buku-buku dan dokumen yang diduga terkait dengan jaringan tertentu. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan kelompok lain di luar Kalimantan.

Untuk pasal yang disangkakan, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tiga orang lain, yakni Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z. Ketiganya berperan dalam perencanaan, pembiayaan, dan perakitan bom molotov ini. Mudah-mudahan segera bisa kami amankan,” tegas Hendri.

Polisi juga memastikan masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok terorganisir.

“Saat ini fokus kami menangkap aktor lain dan menyelesaikan pemberkasan perkara,” tutup Kapolresta Samarinda.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

by Selma Mela
5 September 2025

‎REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp75 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi...

‎Kampus dan BEM Unmul Angkat Bicara Soal Penahanan Mahasiswa Kasus Bom Molotov

‎Kampus dan BEM Unmul Angkat Bicara Soal Penahanan Mahasiswa Kasus Bom Molotov

by Selma Mela
5 September 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Penahanan empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov mendapat respons dari...

Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perakitan Bom Molotov Pra Aksi Mahakam

Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perakitan Bom Molotov Pra Aksi Mahakam

by Selma Mela
5 September 2025

‎‎REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Waspada! Broadcast Ajakan Benci Keturunan Cina dan Demo di Bandara Tengah Beredar, Warga Jangan Terhasut!

    Waspada! Broadcast Ajakan Benci Keturunan Cina dan Demo di Bandara Tengah Beredar, Warga Jangan Terhasut!

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Relokasi Kabel Semrawut, Wali Kota Banjarbaru Mulai Penataan Kota dari Udara

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Optimalkan Proses Evakuasi Korban Pesawat Jatuh, Polda Kalsel Siapkan Tim Identifikasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Perempuan Banjarbaru Resah, Pelecehan Seksual Terjadi Saat Olahraga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Masinton Rebut 451 Hektare Lahan dari PT SGSR, 100 Hektare untuk Markas Yonif 905 TNI AD

    69 shares
    Share 28 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In