REDAKSI8.COM, TAPTENG – Langkah tegas diambil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu. Setelah lebih dari seperempat abad dikuasai secara ilegal oleh PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), kini 451 hektare lahan negara di Kecamatan Manduamas resmi kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Tak berhenti di situ, Masinton mengumumkan bahwa 100 hektare dari lahan tersebut dihibahkan kepada Kementerian Pertahanan RI untuk pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 905 TNI AD.
“Puluhan tahun tanah negara ini dikelola tanpa izin. Hari ini kita rebut kembali untuk rakyat dan negara. Tidak ada lagi cincai-cincai, ini tanah Ibu Pertiwi,” tegas Masinton saat meninjau langsung lokasi bersama jajaran Forkopimda, Rabu (3/9/2025).
Menurut Masinton, kehadiran Yonif 905 di Manduamas adalah langkah strategis memperkuat sistem pertahanan di wilayah pantai barat Sumatra Utara. Markas ini bukan sekadar basis militer, melainkan juga pusat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana maupun konflik.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pertahanan nasional. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen memperluas kekuatan pertahanan dengan membentuk sejumlah satuan baru, termasuk 100 Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai daerah.
“Dengan adanya Batalyon 905 di Manduamas, TNI bisa lebih cepat menjangkau wilayah pantai barat, bahkan hingga Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan perbatasan Aceh,” jelas Masinton.
Selain hibah 100 hektare untuk TNI, sisa lahan akan dialokasikan Pemkab Tapteng untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara menegaskan dukungannya atas langkah Pemkab Tapteng. Ia memastikan lahan yang sudah diserahkan untuk TNI tidak boleh lagi disentuh PT SGSR.
“Ini tanah negara, bukan milik perusahaan. Jika sudah diambil alih, tidak boleh ada lagi aktivitas di atasnya,” tegas Fernando.
Dengan pengambilalihan ini, Pemkab Tapteng sekaligus mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi pengelolaan tanah ilegal di daerah tersebut.
“Tanah ini kembali ke negara, kembali ke rakyat. Kini akan kita manfaatkan untuk memperkuat pertahanan sekaligus kepentingan publik,” pungkas Masinton.
Tak berhenti di situ, Masinton mengumumkan bahwa 100 hektare dari lahan tersebut dihibahkan kepada Kementerian Pertahanan RI untuk pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 905 TNI AD.
“Puluhan tahun tanah negara ini dikelola tanpa izin. Hari ini kita rebut kembali untuk rakyat dan negara. Tidak ada lagi cincai-cincai, ini tanah Ibu Pertiwi,” tegas Masinton saat meninjau langsung lokasi bersama jajaran Forkopimda, Rabu (3/9/2025).
Menurut Masinton, kehadiran Yonif 905 di Manduamas adalah langkah strategis memperkuat sistem pertahanan di wilayah pantai barat Sumatra Utara. Markas ini bukan sekadar basis militer, melainkan juga pusat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana maupun konflik.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pertahanan nasional. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen memperluas kekuatan pertahanan dengan membentuk sejumlah satuan baru, termasuk 100 Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai daerah.
“Dengan adanya Batalyon 905 di Manduamas, TNI bisa lebih cepat menjangkau wilayah pantai barat, bahkan hingga Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan perbatasan Aceh,” jelas Masinton.
Selain hibah 100 hektare untuk TNI, sisa lahan akan dialokasikan Pemkab Tapteng untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara menegaskan dukungannya atas langkah Pemkab Tapteng. Ia memastikan lahan yang sudah diserahkan untuk TNI tidak boleh lagi disentuh PT SGSR.
“Ini tanah negara, bukan milik perusahaan. Jika sudah diambil alih, tidak boleh ada lagi aktivitas di atasnya,” tegas Fernando.
Dengan pengambilalihan ini, Pemkab Tapteng sekaligus mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi pengelolaan tanah ilegal di daerah tersebut.
“Tanah ini kembali ke negara, kembali ke rakyat. Kini akan kita manfaatkan untuk memperkuat pertahanan sekaligus kepentingan publik,” pungkas Masinton.



