REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus bom molotov.
Para tersangka berinisial ZF (19), MH (21), M (20), dan AR (21). Keempatnya diduga meracik bom molotov.
Menurut polisi, bom rakitan tersebut akan digunakan saat aksi unjuk rasa aliansi Mahakam di depan Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (01/09).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari mahasiswa tersebut.

Barang bukti itu berupa beberapa botol berisi cairan, jeriken, hingga pakaian yang disebut berkaitan dengan perakitan bom molotov.
”Semuanya berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, termasuk barang bukti berupa 27 botol molotov yang sudah jadi dan siap digunakan,” tegas Hendri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (03/09).
Pada Minggu (31/08) malam sekitar pukul 23.45 WITA, polisi mendatangi sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Di lokasi itu, polisi mengamankan 22 orang yang berada di sekitar sekretariat. Dari sana mereka temukan barang bukti 27 botol molotov.
Setelah interogasi mendalam, sebanyak 18 orang dipulangkan ke pihak universitas pada Senin (01/09) siang, sedangkan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
Polisi menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap mahasiswa yang diamankan.
Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut menuai perhatian publik, mengingat status para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif Universitas Mulawarman.



