REDAKSI8.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar konferensi pers mengungkap kasus narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024.
Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby utama Polda Kepri pada Hari Selasa (30/7/72024). Dari 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol:
1. Kasus Pertama: Tersangka Herli Razali ditangkap di Nongsa Bahagia, Batam, dengan 4.986 gram sabu. Modus operandi pengambilan sabu dari Malaysia.
2. Kasus Kedua: Tersangka Wahyu Azmi ditangkap di Tanjung Balai Karimun dengan 134,09 gram sabu. Modus penyimpanan sabu dalam kotak susu untuk dijual kepada anggota polisi yang menyamar.
3. Kasus Ketiga: Tiga tersangka ditangkap dengan 1.016,55 gram sabu di Batam saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar.
4. Kasus Keempat: Tersangka Ahmad Muniri ditangkap dengan 6.219 gram sabu di Anambas, mengangkut dari Malaysia ke Indonesia.
5. Kasus Kelima: Tiga tersangka ditangkap di Bandara Hang Nadim dengan 956,75 gram sabu, yang disembunyikan dalam tubuh.
Pemusnahan narkotika yang dilakukan meliputi 13.230,73 gram sabu, 934,76 gram ganja kering, 8 butir ekstasi, 1,6 gram serbuk ekstasi, dan 0,15 gram LSD.
Penyitaan narkotika jenis sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.115 orang dari bahaya penyalahgunaan, sedangkan ganja kering dapat menyelamatkan sekitar 5.190 orang.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba. “Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” ungkapnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk BNN, Kejaksaan Negeri Batam, dan perwakilan Bea Cukai, menunjukkan kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkotika.