REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus terkait laporan diduga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Fauzan Ramon beberapa waktu yang lalu, kini sudah memasuki sidang yang ke tiga di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (9/7/2024) siang.
Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Bajaur dengan menghadirkan terdakwa dan juga para saksi yang melihat kejadian tersebut. Sidang kali Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda menghadirkan ahli Hukum Pidana dan juga terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya.
Ahli Hukum Pidan yang dihadirkan yakni Achmat Ratomi, S.H M.H yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menjelaskan terkait bagaimana hukum pidana terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Hari ini saya dimintai pendapat tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorekan sebagai penghinaan dan yang dimasyarakat dikenal dengan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.
Ie meneruskan, kalau terkait penghinaan itu ada di pasal 310 KHUP ayat 1 secara lisan dan ayat 2 itu secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu diatur di pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata kata atau tulisan tulisan dari pelaku yang sifatnya itu menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Ukuran yang paling sederhana itu adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata kata atau tulisan tulisan itu,” jelasnya.
Ia meneruskan, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Dan perbuatan itu juga harus bersifat front hukum atau bertentangan dengan hak orang lain. Jadi dalam konteks persidangan ini, saya hanya menjelaskan dua pasal itu saja,” ucapnya.
“Kita hanya sebagai ahli maka kita hanya menjelaskan pasal pasal dan menjelaskan isi dari pasal itu sehingga dari isi pasal itu kemudian kita hubungkan apakah di dalam konkritnya, faktanya ini memenuhi atau tidak,” tambahnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa untuk memenuhi atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari hakim, karena hakim yang menentukan apakah perbuatan terdakwa berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang ada itu memenuhi atau tidak dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP itu.