Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Juli 2024
A A
PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Achmat Ratomi, S.H M.H dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus terkait laporan diduga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Fauzan Ramon beberapa waktu yang lalu, kini sudah memasuki sidang yang ke tiga di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (9/7/2024) siang.

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Bajaur dengan menghadirkan terdakwa dan juga para saksi yang melihat kejadian tersebut. Sidang kali Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda menghadirkan ahli Hukum Pidana dan juga terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya.

Ahli Hukum Pidan yang dihadirkan yakni Achmat Ratomi, S.H M.H yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menjelaskan terkait bagaimana hukum pidana terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Hari ini saya dimintai pendapat tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorekan sebagai penghinaan dan yang dimasyarakat dikenal dengan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

LihatJuga :

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

MTQ Ke 36 Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, Kabupaten Banjar Diselimuti Cahaya Al-Qur’an

Bazar UMKM Semarakkan MTQ ke-36 Kalsel, Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur: Ekonomi Kreatif Kita Luar Biasa

Ie meneruskan, kalau terkait penghinaan itu ada di pasal 310 KHUP ayat 1 secara lisan dan ayat 2 itu secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu diatur di pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata kata atau tulisan tulisan dari pelaku yang sifatnya itu menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Ukuran yang paling sederhana itu adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata kata atau tulisan tulisan itu,” jelasnya.

Ia meneruskan, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

“Dan perbuatan itu juga harus bersifat front hukum atau bertentangan dengan hak orang lain. Jadi dalam konteks persidangan ini, saya hanya menjelaskan dua pasal itu saja,” ucapnya.

“Kita hanya sebagai ahli maka kita hanya menjelaskan pasal pasal dan menjelaskan isi dari pasal itu sehingga dari isi pasal itu kemudian kita hubungkan apakah di dalam konkritnya, faktanya ini memenuhi atau tidak,” tambahnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa untuk memenuhi atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari hakim, karena hakim yang menentukan apakah perbuatan terdakwa berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang ada itu memenuhi atau tidak dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP itu.

Share36Tweet23Send

Related Posts

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan...

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

by Eko Ary Saputra
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin menghadiri acara pelepasan...

Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Semangat kebersamaan dan kepedulian menyatu dalam kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Palang Merah Remaja (PMR) WIRA se-Kabupaten Banjar,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In