Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Juli 2024
A A
PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Achmat Ratomi, S.H M.H dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus terkait laporan diduga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Fauzan Ramon beberapa waktu yang lalu, kini sudah memasuki sidang yang ke tiga di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (9/7/2024) siang.

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Bajaur dengan menghadirkan terdakwa dan juga para saksi yang melihat kejadian tersebut. Sidang kali Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda menghadirkan ahli Hukum Pidana dan juga terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya.

Ahli Hukum Pidan yang dihadirkan yakni Achmat Ratomi, S.H M.H yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menjelaskan terkait bagaimana hukum pidana terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Hari ini saya dimintai pendapat tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorekan sebagai penghinaan dan yang dimasyarakat dikenal dengan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

LihatJuga :

Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

MTQ Ke 36 Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, Kabupaten Banjar Diselimuti Cahaya Al-Qur’an

Ie meneruskan, kalau terkait penghinaan itu ada di pasal 310 KHUP ayat 1 secara lisan dan ayat 2 itu secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu diatur di pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata kata atau tulisan tulisan dari pelaku yang sifatnya itu menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Ukuran yang paling sederhana itu adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata kata atau tulisan tulisan itu,” jelasnya.

Ia meneruskan, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

“Dan perbuatan itu juga harus bersifat front hukum atau bertentangan dengan hak orang lain. Jadi dalam konteks persidangan ini, saya hanya menjelaskan dua pasal itu saja,” ucapnya.

“Kita hanya sebagai ahli maka kita hanya menjelaskan pasal pasal dan menjelaskan isi dari pasal itu sehingga dari isi pasal itu kemudian kita hubungkan apakah di dalam konkritnya, faktanya ini memenuhi atau tidak,” tambahnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa untuk memenuhi atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari hakim, karena hakim yang menentukan apakah perbuatan terdakwa berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang ada itu memenuhi atau tidak dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP itu.

Share36Tweet23Send

Related Posts

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

by Gilang Romadhon
10 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak pendidikan warga binaan melalui penyerahan...

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

by Eko Ary Saputra
9 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, Selasa...

Babinsa Sungai Loban Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim

Babinsa Sungai Loban Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim

by Eko Ary Saputra
9 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Semarak Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah diwarnai dengan momen penuh makna dan kepedulian di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In