REDAKSI8.COM, ASAHAN – Permainan bergerak maupun non bergerak di Hutan Kota Kisaran, Asahan dinilai semrawut.
Pasalnya, diduga banyak pelaku usaha tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Asahan.
Hal itu diterangkan, AP saat ditanyai sejumlah awak media. Katanya, setiap hari pelaku usaha diminta uang sebesar Rp2 ribu atau Rp60 ribu setiap bulan untuk kebersihan, baik yang memiliki izin maupun tidak.
Pun diminta oleh koordinator yang kepling LK V Sidomukti S serta diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Dinas LH telah mengeluarkan sebanyak 25 izin permainan baik bergerak maupun tidak bergerak, namun ada yang diperjualbelikan dan tidak, sesuai standar 4 unit permainan yang diperbolehkan
Selain itu, ada 13 pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
“Dikutip 2000/hari, setahu saya ada 25 yang pegang izin, tapi yang punya usaha disini ada 38 orang. Ada juga yang dijual belikan SK,” terang Arif yang pernah berusaha di Hutan Kota tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Hidayat Siregar ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/6/24) sekira pukul 11.15 Wib menjelaskan, pembayaran bayaran tambahan tersebut untuk retribusi sampah.
Pihaknya sudah berulang-ulang menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Asahan, untuk melakukan penertiban pelaku usaha yang tidak mengantongi izin operasional.
“Itukan aset Pemda, kami hanya mengelola kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, kalau penertiban kewenangan Sat Pol PP, kami juga sudah bolak-balik surati Pol PP,” ujarnya.
Rahmat berharap Sat Pol PP Proaktif dan menempatkan personilnya di Hutan Kota, selain itu para pedagang juga tidak ada rasa memiliki dan ego.
“Seharusnya para pedagang di sana lah yang mengamankan, mana yang tak punya izin itu disuruh keluar, ngak ada rasa memilikinya,” tegas mantan Kadis Kominfo Asahan.
Saat ditanya soal fungsi Satgas Lingkungan Hidup yang stay di Hutan Kota, ia nya mengatakan, tupoksi satgas tersebut bukan untuk penertiban, melainkan kebersihan.