REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat penting yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (15/06/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota legislatif, kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa revisi Perda BPD ini merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru.
“Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang adaptif sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan tugas BPD dalam mewujudkan roda pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menekankan bahwa BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan mitra strategis pemerintah desa.
Lembaga ini memegang tiga fungsi utama, yakni:
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
– Menjadi mitra pemerintah desa dalam merumuskan Peraturan Desa (Perdes).
– Menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
Langkah penyempurnaan regulasi ini juga dirancang agar berjalan beriringan dengan visi pembangunan jangka panjang daerah.
Perubahan Perda BPD diharapkan mampu menyokong visi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029: “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.”
Menutup penyampaiannya, pihak eksekutif berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar di tingkat legislatif.
Sinergi dan masukan dari seluruh anggota DPRD diharapkan melahirkan produk hukum yang solid, aplikatif, serta memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan desa di seluruh Bumi Bersujud.



