REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung www.radenintan.ac.id terus berupaya memperkuat kualitas perencanaan program dan pengelolaan anggaran. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi Mekanisme Revisi Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Unit Perencanaan dan Keuangan di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran setelah diterapkannya sistem aplikasi Akurin pada triwulan pertama tahun 2026. Sosialisasi tersebut juga direncanakan akan dilaksanakan secara berkala sebelum memasuki triwulan berikutnya, sebagai bentuk evaluasi dan penguatan tata kelola anggaran di lingkungan kampus.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme revisi anggaran sekaligus pentingnya sinkronisasi antara aplikasi SIPERA dan Akurin, khususnya terkait penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan program dan pengelolaan keuangan universitas.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian (AUPKK) UIN Raden Intan Lampung, Juanda Naim, dalam sambutannya menyoroti hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang menunjukkan frekuensi revisi cukup tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025 tercatat 19 kali revisi yang diajukan oleh satuan kerja, baik dari tingkat rektorat, fakultas, maupun unit kerja lainnya.
Menurutnya, tingginya frekuensi revisi tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi perencanaan kegiatan.
“Kalau kita merencanakan sesuatu kemudian sering diubah, tentu menjadi pertanyaan apakah perencanaan kita yang perlu diperbaiki atau memang karena kondisi tertentu,” ujarnya.

Juanda menjelaskan, semakin sedikit revisi yang dilakukan menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan disusun secara matang sejak awal. Sebaliknya, jika revisi terlalu sering terjadi, maka hal itu bukan hanya menambah beban administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelaksanaan program.
Ia menambahkan, setiap perubahan dalam dokumen anggaran memerlukan proses administratif yang tidak sederhana. Revisi harus melalui tahapan verifikasi, persetujuan berlapis, hingga penyesuaian dalam sistem penganggaran.
Kondisi ini, menurutnya, dapat memperlambat realisasi kegiatan serta memengaruhi kecepatan pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan oleh unit kerja.
“Perubahan yang terlalu sering tentu akan berdampak pada proses administrasi dan pelaksanaan program di lapangan. Karena itu kualitas perencanaan harus diperkuat sejak tahap awal,” jelasnya.
Selain faktor perencanaan, Juanda juga menilai keterbatasan sumber daya perencana di sejumlah unit kerja turut menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan program dan anggaran.
Hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, menjadi pembelajaran penting bagi seluruh unit kerja agar lebih cermat dalam menyusun dokumen perencanaan kegiatan, termasuk dalam menetapkan rencana penarikan dana (RPD) yang realistis dan terukur.
Sementara itu, Koordinator Perencanaan UIN RIL, Mairizal, menjelaskan bahwa penyusunan dan revisi anggaran sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal maupun internal.
Beberapa di antaranya adalah kebijakan pemerintah pusat, seperti arahan presiden terkait penghematan anggaran, perubahan kebijakan kementerian, hingga kebijakan strategis yang diambil oleh pihak universitas.
Karena itu, ia mengingatkan setiap unit kerja agar menyusun rencana kegiatan dengan jadwal pelaksanaan yang realistis serta mempertimbangkan kemungkinan perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun internal kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Mairizal bersama tim juga memaparkan secara rinci Standar Operasional Prosedur (SOP) revisi anggaran agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh para pengelola anggaran di lingkungan universitas.
Di sisi lain, Koordinator Keuangan Ahmad Faisol Anshori menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan dalam penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) juga dapat berdampak pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja UIN Raden Intan Lampung.
“Ketepatan dalam menyusun RPD sangat berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan anggaran, termasuk dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan satuan kerja,” jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur pengelola keuangan dan perencanaan di lingkungan kampus, di antaranya Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK), para ketua lembaga, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta para operator aplikasi SIPERA dan Akurin.
Melalui kegiatan ini, pihak universitas berharap frekuensi revisi anggaran pada tahun 2026 dapat ditekan, sehingga pelaksanaan program menjadi lebih stabil, efektif, serta mampu mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal.



