REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Seluruh transaksi parkir Mall Kota Samarinda wajib menerapkan pembayaran non tunai (cashless) per satu Juli 2024.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perhbungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmaralitua Manalu, saat berjumpa dengan para awak media, baru-baru tadi.
Hotmaralitua Manalu menjelaskan, kebijakan itu dibuat sebagai salah satu upaya membawa Kota Samarinda menuju smart city. Termasuk, sebagai bagian dalam program Samarinda Pusat Peradaban.
Smart city sendiri lanjut Hotmaralitua Manalu, menggunakan konsep pembayaran non tunai (cashless).
Tujuannya mengurangi transaksi tunai secara langsung. Peraturan itu, nantinya akan mulai efektif pada bulan depan melalui Peraturan Walikota (Perwali<-red).
Kemudian, peraturan itu akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih menggunakan uang tunai dalam pembayarannya.
“Masyarakat akan dikenakan tarif lebih mahal dari tarif dasarnya. Supaya ada hukuman yang bisa diberikan ke masyarakat,” ucap Manalu.
Kendati demikian, bagi Manalu, itu semua merupakan upaya Pemkot Samarinda merubah kebiasaan masyarakat Kota Samarinda, supaya selalu menggunakan pembayaran non tunai.
“Misal pada roda dua, harga yang kita tetapkan Rp 2 ribu, bisa saja dengan kebijakan baru ini, kami tetapkan roda dua menjadi Rp 10 ribu,” jelas Manalu.
Hal itu katanya akan berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat. Misal, tarif parkir dasar roda empat sebesar Rp3 ribu.
Apabila pengendara membayar dengan uang tunai, maka akan dikenakan tarif hingga Rp20 ribu.
Ia menekankan, peraturan tersebut akan mengatur para pengelola parkir menggunakan sistem non tunai.
“Pemkot Samarinda juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mau menuruti aturan ini,” tegasnya.
Selain merubah kebisaan masyarakat dengan non tunai, kebijakan itu dibuat untuk mengurangi antrean panjang dalam membayar parkir. Sehingga, juga dapat mengurangi pemakaian kertas.