REDAKSI8.COM, MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus S.H, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.
“Saya Angga Pratama Sitorus S.H, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.
Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan S.H,. M.H, Samsul Bahri S.H,. M.H, dan John Pantas L. Tobing S.H,. M.H, yang memeriksa dan memutus perkara ini.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan S.H,. M.H, Samsul Bahri S.H,. M.H, dan John Pantas L. Tobing S.H,. M.H, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin,” tuturnya.
“Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.” sambungnya.
Selain itu, Angga Pratama Sitorus S.H juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.
“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.
Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.
Angga Pratama Sitorus S.H menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.
Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.