REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus tiga pria yang diduga pelaku kejahatan pencurian genset di Indomaret Botania 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Rabu (24/4).
Ketiga pelaku berinisial FM (40), AM (33), ED (34) yang telah diringkus ketika berada di Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah membenarkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu saksi pertama katanya telah tiba di Indomaret Botania 2. Disana saksi berniat menghidupkan mesin genset milik PT Indomarco Prismatama Indomaret, dengan sebab listrik PLN setempat padam.
Namun, ketika si saksi ingin menghidupkan genset tersebut papar Kanit Reskrim, genset dengan merk Yamakoyo SF 10500 berwarna merah justru tidak ada di tempat yang seharusnya.
Lalu saksi menghubungi pelapor atas apa peristiwa itu.
“Saksi satu menghubungi pelapor. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024, pelapor datang untuk membuat laporan ke Polsek Batam Kota,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polsek Batam Kota pada Jumat (3/5) sekitar pukul 23.30 WIB datang ke lokasi kejadian.
Usut punya usut ketika melakukan penyelidikan disana, unit Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi ada empat orang diduga tersangka di Bengkong.
“Dari tempat berbeda kami berhasil menangkap tiga pelaku yang mengaku berinisial FM, AM dan ED. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” bebernya.
Setelah itu, barang bukti milik pelapor berhasil diamankan dari pelaku saat berada di tempat penyimpanan besi tua Sungai Panas.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Dari keterangan yang dihimpun Redaksi8, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 buah genset, 1 buah mobil senia warna abu-abu dengan nopol BP 1525 QJ.
“Mobil itu digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian beserta 1 buah kunci L,” rincinya.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menyambung, dari 3 pelaku, FM dan AM merupakan residivis.
“Pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian tabung gas di wilayah hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Kota Batam,” dia menukas.
Atas perbuatan para pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari peristiwa tersebut Kapolsek mengimbau, adanya penjagaan keamanan atau melakukan screening terhadap masyarakat yang berkunjung ke perumahan untuk lebih diperketat.
Minimal, siapa saja yang datang ke kawasan perumahan, petugas keamanan yang bersangkutan meminta meninggalkan identitas diri seperti KTP dan alat pengenal lain.
“Untuk sepeda motor, gunakan kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya,” sarannya.