REDAKSI8.COM, TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menekankan bahwa keberhasilan lelang barang milik daerah tidak hanya diukur dari nilai pendapatan, tetapi juga dari proses yang transparan dan akuntabel mulai dari pelaksanaan hingga pasca lelang.
Lelang terbuka yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong pada Oktober 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengelola aset secara profesional serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsu Alam, menjelaskan bahwa tahapan setelah lelang dilakukan secara tertib.
Pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran dapat mengunduh kwitansi dan menyerahkannya ke BPKAD untuk memperoleh risalah lelang sebagai dokumen resmi kepemilikan.
“Dokumen ini nantinya digunakan untuk proses balik nama dari pemerintah daerah ke pemilik individu. Biaya lelang sudah termasuk dalam nilai yang ditetapkan, sehingga pemenang tidak dikenakan biaya tambahan, kecuali jika ada ketentuan khusus dari Samsat,” jelas Samsu Alam.
Dari total 110 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang, sebanyak 109 unit terjual, menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp617 juta.
Pemkab Tabalong berharap mekanisme lelang yang transparan dan profesional ini terus memperkuat kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola aset daerah.



