REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2025, Selasa (8/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Roditha Banjarbaru ini diikuti perwakilan dari 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menjadi ajang penting untuk memperkuat pemahaman ASN dalam penyusunan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pembentukan produk hukum tidak boleh asal-asalan. Harus melalui proses yang sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Diperlukan kesatuan persepsi dan komitmen bersama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ikhwansyah dalam sambutannya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap perangkat daerah dalam penyusunan regulasi. Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, melalui Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Rizqi Amaliah Eka Safitri, menjelaskan bahwa bimtek kali ini menyasar peningkatan pemahaman terkait penyusunan berbagai jenis regulasi daerah.
“Materi yang kami sampaikan mencakup penyusunan keputusan bupati, keputusan sekretaris daerah, hingga peraturan bupati dan peraturan daerah,” terang Rizqi.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan produk hukum sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus selalu berpijak pada produk hukum yang sah dan sesuai kewenangan, sehingga setiap program dan kebijakan tidak menabrak aturan yang ada,” tambahnya.
Menariknya, dalam momentum bimtek tersebut, Pemkab Banjar juga meluncurkan inovasi digital bertajuk SALAM PHD (Sistem Informasi Layanan Menyusun Produk Hukum Daerah). Platform ini diharapkan mampu mempercepat proses fasilitasi penyusunan regulasi antar SKPD dan Bagian Hukum secara digital.
“Melalui SALAM PHD, perangkat daerah bisa mengajukan usulan peraturan, memantau proses koreksi, mengunduh hasil revisi, hingga menerima dokumen final secara digital. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi layanan hukum,” jelas Rizqi.
Peluncuran sistem ini menjadi langkah konkret transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan regulasi.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Bagian Hukum Setda Banjar. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kencana Wati.
Dengan penyelenggaraan bimtek ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banjar dapat lebih memahami mekanisme legal formal dalam menyusun peraturan, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan tidak tumpang tindih.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pembentukan produk hukum tidak boleh asal-asalan. Harus melalui proses yang sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Diperlukan kesatuan persepsi dan komitmen bersama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ikhwansyah dalam sambutannya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap perangkat daerah dalam penyusunan regulasi. Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, melalui Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Rizqi Amaliah Eka Safitri, menjelaskan bahwa bimtek kali ini menyasar peningkatan pemahaman terkait penyusunan berbagai jenis regulasi daerah.
“Materi yang kami sampaikan mencakup penyusunan keputusan bupati, keputusan sekretaris daerah, hingga peraturan bupati dan peraturan daerah,” terang Rizqi.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan produk hukum sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus selalu berpijak pada produk hukum yang sah dan sesuai kewenangan, sehingga setiap program dan kebijakan tidak menabrak aturan yang ada,” tambahnya.
Menariknya, dalam momentum bimtek tersebut, Pemkab Banjar juga meluncurkan inovasi digital bertajuk SALAM PHD (Sistem Informasi Layanan Menyusun Produk Hukum Daerah). Platform ini diharapkan mampu mempercepat proses fasilitasi penyusunan regulasi antar SKPD dan Bagian Hukum secara digital.
“Melalui SALAM PHD, perangkat daerah bisa mengajukan usulan peraturan, memantau proses koreksi, mengunduh hasil revisi, hingga menerima dokumen final secara digital. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi layanan hukum,” jelas Rizqi.
Peluncuran sistem ini menjadi langkah konkret transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan regulasi.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Bagian Hukum Setda Banjar. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kencana Wati.
Dengan penyelenggaraan bimtek ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banjar dapat lebih memahami mekanisme legal formal dalam menyusun peraturan, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan tidak tumpang tindih.



