REDAKSI8.COM, MUBA – Kegigihan personil unit Reskrim polsek Sanga Desa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berbuah manis.
Bermula dari pencurian kendaraan bermotor Revo warna hitam milik Mulyadi pada Minggu (30/7/2023) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, tim unit Reskrim polsek Sanga Desa sontak melakukan penyelidikan yang mendalam.
Alhasil, identitas pelakunya ditemukan. Riki Rikarde (25) warga Desa Macang Sakti yang ditangkap terlebih dahulu, dan Cikro Aminoto (34).
Selama proses pencidukan sempat ada aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dan pihak kepolisian Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP. Imam Safii melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin membenarkan adanya kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diwilayah kerjanya, Selasa (08/8/2023)
“Kami sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini, karena minimnya alat bukti,” akuinya.
Namun sambungnya, berkat kegigihan personil unit reskrim, tersangkanya berhasil ditangkap dalam waktu yang berbeda.
“Pertama kami tangkap adalah tersangka Riki Rikarde, sedangkan tersangka Cokro Aminoto kami tangkap pada hari Senin (07/8/2023) sore hari ditempat persembunyiannya, bahkan sempat kejar-kejaran,” jelasnya. (ADV)