REDAKSI8.COM, ASAHAN – Seorang pelajar ditemukan meninggal dunia saat bekerja memasang kabel wifi, di Kecamatan Tinggi Raja, Asahan.
Dari peristiwa itu, LPAI Asahan mendesak polisi menangkap pengusaha yang bersangkutan, Selasa (28/5/24).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Asahan Fadli Harun Manurung, sangat prihatin dan menyayangkan sikap pelaku usaha yang menyuruh atau membiarkan anak dibawa umur bekerja.
Terlebih pekerjaan tersebut harus memiliki keahlian khusus dan beresiko tinggi.
Berdasarkan keterangan atau release dari Polsek Prapat Janji Polres Asahan sudah memenuhi unsur, pelaku usaha memberikan pekerjaan tersebut dengan upah.
“Sesuai UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, kami meminta penegak hukum memproses pelaku usaha karena memperkerjakan anak dibawah umur dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Advokasi Pemerhati Anak Said Ar, perusahaan dapat diberikan sanksi baik pidana, denda dan pencabutan izin jika memperkerjakan anak dibawah umur.
“Terkait persoalan anak ini kita tidak bisa main-main, jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban berikutnya, untuk itu kami meminta pihak kepolisian untuk menindak sesuai program Kapolri tepat, teliti dan terukur,” tegas Said.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Asahan, Iptu Arbin Rambe ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, telah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku usaha Wifi yang menyuruh korban untuk memasang kabel.
“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, sabar yaa nanti kita infokan selanjutnya,” tandas.



