REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru PPPK (P3K) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tersangka berinisial AF (34) diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri puluhan kali selama kurun waktu hampir dua tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Aula Pendopo Polres Tanah Bumbu pada Kamis (3/9/2026), dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
Dalam keterangannya, Kapolres Tanah Bumbu menjelaskan bahwa tersangka AF yang merupakan tenaga pendidik berstatus PPPK sejak 2017 tersebut mulai membujuk rayu korban sejak awal tahun 2024.
“Perkenalan antara tersangka dan korban bermula pada tahun 2024 melalui komunikasi chatting, yang awalnya hanya membicarakan kabar dan kegiatan sehari-hari, kemudian berkembang hingga membahas kehidupan pribadi,” ujar Kapolres.
Hubungan tersebut berlanjut ketika tersangka mengajak korban berpacaran hingga akhirnya terjadi persetubuhan pertama sekitar bulan Agustus 2024 di Hotel FS.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan asusila ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali di berbagai tempat.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hubungan seksual antara tersangka dengan korban telah terjadi kurang lebih 30 (tiga puluh) kali, yang dilakukan di beberapa tempat, antara lain Hotel FS, di dalam mobil tersangka, dan di rumah korban,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu, tersangka juga mendokumentasikan aksi bejatnya tersebut. Pihak kepolisian menemukan barang bukti digital berupa puluhan video dan foto asusila.
“Bahwa dalam beberapa kejadian hubungan seksual tersebut, tersangka melakukan perekaman menggunakan telepon selulernya, dan ditemukan sejumlah 60 video dan 2 foto mesum yang berkaitan dengan hubungan tersebut,” lanjutnya.
Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka diketahui kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kasus yang menimpa siswi di bawah umur ini akhirnya terbongkar setelah istri tersangka tidak sengaja menemukan rekaman video tindakan asusila di ponsel milik suaminya.
“Perkara tersebut terungkap setelah istri tersangka AF menemukan video hubungan badan antara tersangka dengan korban yang tersimpan di telepon seluler tersangka. Selanjutnya, istri tersangka mendatangi orang tua korban dan memberitahukan mengenai hubungan antara tersangka dengan korban,” ungkap AKBP Novy Adi Wibowo.
Mendapatkan informasi mengejutkan tersebut, orang tua korban langsung mengonfirmasi kepada sang anak.
Setelah korban membenarkan, pihak keluarga didampingi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanah Bumbu resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set seragam sekolah warna oranye, pakaian dalam korban, 1 buah flashdisk SanDisk 8 GB berisi file video/foto, serta 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih berplat nomor DA 1474 ZG beserta STNK atas nama kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.
Tersangka berinisial AF (34) diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri puluhan kali selama kurun waktu hampir dua tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Aula Pendopo Polres Tanah Bumbu pada Kamis (3/9/2026), dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
Dalam keterangannya, Kapolres Tanah Bumbu menjelaskan bahwa tersangka AF yang merupakan tenaga pendidik berstatus PPPK sejak 2017 tersebut mulai membujuk rayu korban sejak awal tahun 2024.
“Perkenalan antara tersangka dan korban bermula pada tahun 2024 melalui komunikasi chatting, yang awalnya hanya membicarakan kabar dan kegiatan sehari-hari, kemudian berkembang hingga membahas kehidupan pribadi,” ujar Kapolres.
Hubungan tersebut berlanjut ketika tersangka mengajak korban berpacaran hingga akhirnya terjadi persetubuhan pertama sekitar bulan Agustus 2024 di Hotel FS.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan asusila ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali di berbagai tempat.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hubungan seksual antara tersangka dengan korban telah terjadi kurang lebih 30 (tiga puluh) kali, yang dilakukan di beberapa tempat, antara lain Hotel FS, di dalam mobil tersangka, dan di rumah korban,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu, tersangka juga mendokumentasikan aksi bejatnya tersebut. Pihak kepolisian menemukan barang bukti digital berupa puluhan video dan foto asusila.
“Bahwa dalam beberapa kejadian hubungan seksual tersebut, tersangka melakukan perekaman menggunakan telepon selulernya, dan ditemukan sejumlah 60 video dan 2 foto mesum yang berkaitan dengan hubungan tersebut,” lanjutnya.
Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka diketahui kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kasus yang menimpa siswi di bawah umur ini akhirnya terbongkar setelah istri tersangka tidak sengaja menemukan rekaman video tindakan asusila di ponsel milik suaminya.
“Perkara tersebut terungkap setelah istri tersangka AF menemukan video hubungan badan antara tersangka dengan korban yang tersimpan di telepon seluler tersangka. Selanjutnya, istri tersangka mendatangi orang tua korban dan memberitahukan mengenai hubungan antara tersangka dengan korban,” ungkap AKBP Novy Adi Wibowo.
Mendapatkan informasi mengejutkan tersebut, orang tua korban langsung mengonfirmasi kepada sang anak.
Setelah korban membenarkan, pihak keluarga didampingi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanah Bumbu resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set seragam sekolah warna oranye, pakaian dalam korban, 1 buah flashdisk SanDisk 8 GB berisi file video/foto, serta 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih berplat nomor DA 1474 ZG beserta STNK atas nama kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.



