REDAKSI8.COM, AMUNTAI — Kinerja pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan menjadi sorotan setelah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menetapkan hasil penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 204.S Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juli 2026, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Tanah Laut masuk dalam kategori Kurang Baik, dengan nilai di bawah 59,99.

Dalam hasil penilaian tersebut, HSU menempati peringkat ke-296 dari 415 kabupaten di Indonesia dengan nilai 59,194. Meski masih berada dalam kategori Kurang Baik, nilai HSU mengalami peningkatan 2,131 poin dibandingkan hasil penilaian 2024 yang mencapai 57,063.
Berbeda dengan HSU, kinerja Kota Banjarmasin justru mengalami penurunan cukup tajam. Kota Seribu Sungai itu berada di peringkat ke-88 dari 93 kota dengan nilai 55,875, merosot 18,662 poin dari nilai 74,537 pada 2024.
Sementara itu, Kabupaten Tanah Laut menempati peringkat ke-299 dengan nilai 58,596. Capaian tersebut turun 2,740 poin dibandingkan penilaian sebelumnya yang mencapai 61,336.
Di tingkat provinsi, Kalimantan Selatan berada di peringkat ke-37 dari 38 provinsi dengan nilai 64,390 dan masuk kategori Baik. Namun, nilai tersebut juga mengalami penurunan signifikan sebesar 23,182 poin dibandingkan hasil penilaian 2024.
DPMPTSP HSU Sebut Ada Kendala Teknis
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSU, Ismarlita, menyatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan penilaian kinerja PTSP sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), Ismarlita menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, bukti, dan data yang dipersyaratkan telah disiapkan serta diunggah sesuai jadwal.
“Seluruh dokumen pendukung, bukti, serta data yang dipersyaratkan telah dipersiapkan dan diunggah sesuai jadwal,” jelas Ismarlita kepada Jejakrekam.
Meski demikian, proses penginputan dan penyampaian data tersebut tidak sepenuhnya berjalan lancar.

FOTO: Dokumentasi dan Publikasi, Bagian Prokopim Setdakab HSU.
DPMPTSP HSU mengaku menghadapi sejumlah kendala teknis pada server aplikasi penilaian, mulai dari akses yang lambat, kegagalan mengunggah dokumen, hingga gangguan sistem.
Menurut Ismarlita, kendala tersebut berdampak pada proses penyampaian bukti penilaian sehingga sejumlah komponen diduga belum terbaca atau tervalidasi oleh sistem.
Akibatnya, dokumen dan data yang telah disiapkan tidak seluruhnya tercermin dalam hasil penilaian yang diterima pihaknya.
Terkendala Akses Akun dan Informasi Penilaian
Selain gangguan teknis, DPMPTSP HSU menghadapi persoalan administrasi terkait akses akun penilaian.
Ismarlita mengungkapkan, pihaknya kesulitan menelusuri pemegang akun sebelumnya melalui DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihaknya kemudian berupaya melakukan konfirmasi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan akun tersebut.
“Kami kehilangan jejak pemegang akun melalui DPMPTSP Provinsi. Kami mencoba konfirmasi ke pusat. Jadi penilaian tahun ini merupakan penilaian pertama bagi kami, karena kami tidak tahu siapa yang mengisi tahun sebelumnya dan tidak pernah melihat kisi-kisi kuesioner tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ismarlita, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam mengikuti proses penilaian tahun ini.
Keterbatasan informasi mengenai pengisian sebelumnya membuat pihaknya harus menelusuri kembali mekanisme dan persyaratan yang diperlukan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPMPTSP HSU tetap berkomitmen memperbaiki berbagai kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memenuhi seluruh indikator penilaian, serta berkoordinasi dengan pengelola sistem agar proses penilaian dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Ismarlita kembali menekankan bahwa persiapan dokumen telah dilakukan sejak awal.
Namun, sejumlah dokumen yang diunggah diduga tidak muncul dalam sistem akibat kendala teknis.
“Padahal data sudah disiapkan sejak awal dan semua dokumen yang diminta sudah diunggah. Namun beberapa tidak muncul, mungkin karena kendala teknis dan server,” pungkasnya.
Hasil penilaian ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP HSU, untuk memperkuat tata kelola administrasi, memastikan kelengkapan bukti dukung, serta meningkatkan koordinasi dengan pengelola sistem penilaian agar capaian kinerja pelayanan perizinan dapat tercermin secara optimal pada penilaian berikutnya.








