Senin, 2 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
8 Juni 2023
A A
MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang "Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid".

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah sekitar 20 hari lagi. Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebuatan Hari Raya Kurban. Dihari tesebut hampir seluruh tempat ibadah umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan Kurban.

Tentunya, pelaksaan ibadah Kurban seperti pelaksanan penyembelihan hewan Kurban sering dilakukan oleh warga dilingkungan masjid, terutama di halaman tempat ibadah bagi umat Islam seperti Masjid dan juga Langgar atau Mushola.

Untuk menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang “Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid”.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada sidang tanggal 25 Mei 2023 telah membahas mengenai hukum melaksanakan penyembelihan hewan Kurban di halaman Masjid dan penggunaan barang-barang yang ada di tempat tersebut.

LihatJuga :

Dandim 1006/Banjar dan Forkopimda Banjarbaru Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Ingat Adiknya di Rumah, Siswa Kelas 1 Fahmi Pilih Bawa Pulang Jatah Makan Graris

Program Percontohan Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SDN 4 Sungai Ulin Banjarbaru

Sidang Tuntutan Jumran Ditunda, Kenapa?

Dari fenomena tersebut terdapat permasalahan tentang prnyembelihan hewan hurban yang dilaksanakan di halaman Masjid, dan kebiasaan dari pelaksanaan menyembelih hewan tersebut menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Masjid.

Jadi adapun yang dibahas adalah apa hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan bagaimana hukum menggunakan barang-barang milik Masjid untuk penyembelihan hewan Kurban.

Pertama-tama kita harus membedakan terlebih dahulu, mana yang dikatakan Masjid termasuk rahbah-nya dan mana harim masjid. Adapun yang dimaksud harim masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka hukum menggunakan harim masjid untuk kemaslahatan umat islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.

Adapun Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun Masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua yakni yang pertama wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja dan yang kedua bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.

Jaid, menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis. Adapun menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (Shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.

Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua yakni yang pertama jika terdapat syarat dari wakif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak bolehdigunakan untuk yang lain.

Yang kedua jika tidak ada syarat dari wakif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut. tradisi di daerah kita yakni Banjar memperbolehkan menggunakan fasilitas masjid untuk kemaslahatan umum.

Adapun syarat ketentuan menggunakan fasilitas wakaf yakni tidak mengurangi nilai wakaf, tidak merubah nama wakaf dan tidak menghilangkan benda wakaf serta hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan kedepannya.

Share44Tweet27Send

Related Posts

Dandim 1006/Banjar dan Forkopimda Banjarbaru Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Dandim 1006/Banjar dan Forkopimda Banjarbaru Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

by Az-Zukhairy
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana penuh semangat dan keceriaan terpancar dari wajah ratusan siswa SDN 4 Sungai Ulin, Banjarbaru, Senin (2/6/2025)....

Program Percontohan Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SDN 4 Sungai Ulin Banjarbaru

Program Percontohan Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SDN 4 Sungai Ulin Banjarbaru

by Irma Dahliana
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dandim 1006 Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring secara resmi lounching program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta...

Peringati Tiga Momentum Sejarah, Banjarbaru Kobarkan Semangat Nasionalisme di Lapangan dr. Murdjani

Peringati Tiga Momentum Sejarah, Banjarbaru Kobarkan Semangat Nasionalisme di Lapangan dr. Murdjani

by Ramadhani MTD.
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan dr. Murdjani, Senin pagi (2/6/2025), saat Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar upacara gabungan memperingati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In