• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Muhammad Samsun Sebut Penutupan Lubang Tambang Tanggung Jawab Perusahaan

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
31 Oktober 2024
in DPRD Kalimantan Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Balikpapan, Legislatif, Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda
0
Muhammad Samsun Sebut Penutupan Lubang Tambang Tanggung Jawab Perusahaan

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun. Foto: Dok. Redaksi8.com.

64
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALTIM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan, penutupan lubang tambang bekas galian batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang dan bukan pemerintah.

Ia menganggap, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat.

“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” tegas Muhammad Samsun dalam pernyataannya pada Rabu (23/10/2024).

Samsun menjelaskan, peran pemerintah provinsi ialah melakukan pemantauan, sementara pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Katanya, perusahaan tambang sudah diatur oleh regulasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan reklamasi, yakni menutup dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang.

“Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Samsun.

Lebih lanjut, Samsun menekankan, jika pengawasan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diatasi.

Sebab, perusahaan tambang berkewajiban untuk mereklamasi lahan bekas tambangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tags: balikpapanDPRD BalikpapanDPRD KaltimDPRD SamarindaHukumKalimantan Timurlayanan publiklegislatifpemerintahPemerintahanperusahaanRegionalsamarindasosialTambang
Previous Post

Peran Santri Untuk Negara, M Zaini: Saya Akan Berusaha Mendukung Program Pondok Pesantren dan Santri

Next Post

Hari Santri Nasional, Agenda Rutin Yang Digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Banjar Sebagai Kota Santri

Next Post
Hari Santri Nasional, Agenda Rutin Yang Digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Banjar Sebagai Kota Santri

Hari Santri Nasional, Agenda Rutin Yang Digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Banjar Sebagai Kota Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata