REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus tindak pidana korupsi Kredit Kupedes tahun 2020 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Guntung Payung, Kota Banjarbaru dengan terdakwa H. Andi Syamsul Bahri hingga saat ini masih terus bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Hadiyanto menyampaikan, perkara itu merupakan penindakan dari pihak Kepolisian Resor (Polres), Banjarbaru. Dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.7 Miliar.

Bahkan, tidak ada satu pun dari nama-nama nasabah yang benar-benar penerima layak untuk menerima, melainkan dikelola oleh enam orang.
“Dari keseluruhan total pinjaman itu sudah diaudit BPKP, yang kemudian diberikan untuk 38 nasabah. Namun nama-nama nasabah yang tercantum dalam kredit hanya meminjam nama, tetapi hanya dinikmati enam orang,” katanya, Selasa (9/7/24).
“Jaminan-jaminan yang ada itu mereka menggunakan sporadis-spiradis palsu,” sambungnya.
Demikian secara keseluruhan, dari kerugian negara sebersar Rp2.7 Miliar, yang terselamatkan hanya sekitar Rp1.3 Miliar.
“Masih ada Rp1.3 Miliar yang belum disebutkan, termasuk dari keluarga AS sekitar Rp300 juta yang belum disebutkan,” ujarnya.
Dari lima tersangka tersebut, salah satunya yakni Richard Wilson merupakan Mantri Kredit di Bank BRI, Guntung Payung, dengan putusan lima tahun penjara dan sudah di inkrah.
“Dari nasabah, Etna Agustiany dan Sahrianoor dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,” jelasnya.
Lebih jauh Hadiyanto mengatakan, ketika pihaknya menangani terpidana Richard Wilson ini, jaksa telah memeriksa kurang lebih sebanyak 40 orang saksi, termasuk terdakwa AS.
“Kita mengenakannya pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor,” ucapnya.
Diketahui, kasus itu bermula dari Andi Syamsul Bahri yang mengajukan kredit di Bank BRI sebesar Rp100 juta.
Ternyata, Andi ini mempunyai 3 pinjaman, dengan menggunakan nama anak, menantu dan keponakannya.
“Keluarga ini satu rumah. Bukannya mereka tak mampu, ternyata ini sebuah sindikat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sisa pinjaman Rp300 juta juga belum dikembalikan Andi Syamsul Bahri, dengan alasan kredit macet karena adanya pandemi covid-19.
“Faktanya di lapangan, kondisinya jauh sebelum terjadi pandemi covid-19,” pungkasnya.