REDAKSI8.COM – Warga kota Banjarbaru sempat dihebohkan video yang menyatakan ada orang yang terkena virus Corona, akibat video yang direkam oleh tersangka BZ (27) warga Banjarbaru, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat menyebarkan berita hoax.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at (27/3/2020) sekitar pukul 08.30 wita di dapat informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan rumah jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Komet Banjarbaru.

Mendengar informasi tersebut langsung direspon oleh personil dari Polsek Banjarbaru Kota, saat di TKP petugas berkoordinasi dengan Pihak dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Adapun korban yang tergeletak dibawa oleh petugas ke Polsek Banjarbaru Kota.
Petugas dari dinas kesehatan kota Banjarbaru datang dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Setelah dilakukan pemeriksaan meliputi suhu tubuh yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak ada gejala terpapar Covid 19. Keadaan psikis wanita tersebut terganggu karena permasalahan keluarga.
Sekitar pukul 11.30 wita Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru menemukan adanya video tidak benar/hoax yang viral di grup whatsapp dan media sosial yang dalam video tersebut mengatakan “ada seseorang yang terkena virus corona dan diamankan anggota Polsek Banjarbaru Kota” hingga akibat video tersebut membuat resah masyarakat.
Menindak lanjuti penyebaran berita bohong / hoax tersebut petugas kemudian mencari pelaku yang merekam dan menyebarkan video yang tidak benar tersebut, akhirnya pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 wita oleh personil gabungan dari Unit Tipiter dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku saat tengah bekerja di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru.
Menurut keterangan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan bahwa dari keterangan, tujuan pelaku Ingin VIRAL dengan memberitahukan bahwa di Kota Banjarbaru ada korban Virus Corona sehingga pelaku membuat video hasil rekamannya ke status whatsapp dan mengupload video tersebut ke Facebook miliknya atas nama Dika Nanda.
“Akibat olah pelaku akan dijerat dengan UU ITE “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan iya patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau barang siapa menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan iya mengerti setidak-tidaknya nya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar Berita Bohong / Hoax dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres
Kapolres menghimbau kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan suatu berita yang belum tentu kebenarannya ke media sosial maupun grup-grup whatsapp karena penyebar berita bohong / hoax dapat dijerat uu ite dan bagi penerima suatu berita agar selalu cek fakta sebenarnya terlebih dahulu melalui sumber yang kredibel”.



