REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah Bulan Juli Tahun 2026 yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Senin (06/07/2026), Pemkot Banjarbaru menginstruksikan jajarannya untuk segera turun tangan membenahi masalah ketertiban umum serta melakukan intervensi terhadap lonjakan harga komoditas pokok, dalam hal ini Gas LPG.
Isu krusial melambungnya harga LPG di tingkat konsumen hingga Rp50.000 per tabung, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya berada di kisaran Rp18.500.
Menanggapi situasi yang memberatkan kantong warga, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, sontak memerintahkan tindakan tegas di lapangan untuk mengusut adanya sumbatan dalam jalur pasokan.
“Dinas Perindustrian diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa rantai distribusi LPG di Kota Banjarbaru. Langkah ini krusial untuk mencegah dampak lanjutan terhadap inflasi dan perekonomian masyarakat luas,” katanya.
Selain persoalan energi, rapat koordinasi tersebut menyoroti dampak sampingan dari pesatnya pertumbuhan ekonomi kota.
Menjamurnya kafe dan pusat kuliner baru di Banjarbaru rupanya mulai memicu persoalan ketertiban umum karena keterbatasan ruang parkir yang kerap memicu kemacetan.
Tak hanya itu, antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) turut andil dalam mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Perlu adanya koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan guna menata lalu lintas dan memastikan penarikan retribusi parkir berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Selain itu juga, fenomena antrean panjang di sejumlah SPBU telah menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum akibat antrean BBM di SPBU,” ujarnya.
Di sisi lain, Sirajoni mengingatkan, fungsi pelayanan publik dan penertiban mesti berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Supaya sambungnya, semua target fisik dan non-fisik tersebut tercapai tanpa menabrak koridor hukum, ia secara khusus meminta komitmen seluruh kepala dinas untuk menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi pengelolaan anggaran keuangan daerah.
“Prinsip utama dalam pemerintahan adalah berbuat kebenaran dan membelanjakan anggaran secara jujur. Para pejabat diminta agar tidak ragu atau takut bertindak asalkan sesuai dengan aturan,” begitu tegas Sirajoni.
Melalui instruksi terintegrasi tersebut, jalannya pembangunan infrastruktur di Banjarbaru diharapkan tetap selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, sekaligus membuktikan bahwa jajaran birokrasi setempat mampu bergerak cepat mengurai masalah riil harian yang dihadapi oleh masyarakat.



