REDAKSI8.COM, JAKARTA — Keresahan masyarakat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait maraknya peredaran uang palsu akhirnya terjawab.
Aparat kepolisian telah meringkus dua orang terduga pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut, menyusul adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan saat bertransaksi tunai.

Penangkapan itu bermula dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra yang masuk pada 20 Juni 2026.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra.
Menanggapi aduan yang meresahkan itu, anggota kepolisian sontak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di tempat tinggal mereka.
Tim memburu para pelaku ke Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dan berhasil membekuk mereka pada 21 Juni 2026 malam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu dalam jumlah puluhan juta rupiah.
“Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi, Senin (22/6/2026).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan awal dari para pelaku, mereka ternyata sudah sempat mengelabui masyarakat.
Sebanyak Rp5 juta uang palsu telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona lapangan Sakra serta beberapa lokasi strategis lainnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar sindikat yang lebih luas.
“Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” kata Kasi Humas.
Menyikapi modus kejahatan ini, Polres Lombok Timur meminta masyarakat untuk meningkatkan fungsi pengawasan mandiri dan lebih teliti saat menerima uang tunai dari siapapun guna menghindari kerugian serupa.
“Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli,” ungkapnya.



