REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, resmi menempuh jalur hukum terkait isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya.
Didampingi tim kuasa hukum, yakni Dr. H. Salam dan Agus Triansyah, Khairuddin melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Senin (22/06/2026).


Menurut Khairuddin, langkah hukum tersebut diambil karena sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut sebelum dipublikasikan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya di Indonesia (berdasarkan KEJ PWI / Dewan Pers), upaya konfirmasi adalah perwujudan langsung dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi.
Konfirmasi bukan sekadar formalitas pelengkap, melainkan kewajiban hukum dan moral jurnalis sebelum menyiarkan informasi yang menyangkut kepentingan umum atau reputasi seseorang.
“Hari ini kami datang ke Reskrimsus Polda Kalsel untuk melaporkan akun-akun yang menyebarkan isu tersebut. Karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum, maka kami memilih menempuh proses hukum,” ujarnya kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Khairuddin mengaku optimistis proses penyelidikan nantinya dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran isu tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan aktor intelektualnya bisa terungkap. Kami memiliki sejumlah informasi yang nantinya akan berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang kami tempuh,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Khairuddin, Agus Triansyah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Harapannya tentu penyidik dapat mendalami perkara ini hingga diketahui siapa yang berada di belakang penyebaran informasi tersebut. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memulihkan nama baik klien,” ucapnya.
Agus mengungkapkan, terdapat salah satu akun yang menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada penyidik.
“Ada satu akun yang cukup jelas, yaitu akun bernama Timpakul404,” katanya.
Pernyataan itu diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Dr. H. Salam, yang menilai unggahan akun tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi diduga memuat data pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan.
“Dalam unggahan itu terdapat foto dan identitas pribadi. Hal tersebut tentu sangat merugikan dan tidak semestinya dipublikasikan,” tegas Salam.
Khairuddin pun mengajak masyarakat supaya lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Jangan mudah memfitnah, menuduh ataupun menyebarkan isu yang belum memiliki kepastian. Saya meyakini kebenaran nantinya akan terungkap melalui proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Terkait pihak-pihak yang disebut sebagai korban dalam isu tersebut, Khairuddin mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan mereka.
Namun ia menduga terdapat pihak lain yang mempengaruhi hingga muncul berbagai keterangan yang menurutnya tidak pernah terjadi selama dirinya berinteraksi dengan para siswa maupun siswi magang di lingkungan Kemenag Tanah Laut.
“Mereka anak-anak yang baik. Tetapi menurut saya ada pihak yang mempengaruhi, mengarahkan, bahkan mendesain persoalan ini sehingga muncul keterangan-keterangan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.
Saat ini laporan tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.



