Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Makin Liar, APH Minta Kepada Penegak Hukum Usut Aktivitas Ilegal Pengerukan Tanah di Batam

Wawan Septian by Wawan Septian
17 Februari 2024
A A
Makin Liar, APH Minta Kepada Penegak Hukum Usut Aktivitas Ilegal Pengerukan Tanah di Batam

Diduga tambang galian tanah ilegal yang berada di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam. (Photo Wawan Septian/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam, – Pengerukan lahan perbukitan yang berada di jalan Pattimura Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau membuat jalan Pattimura penuh dengan tanah galian dan mengakibatkan debu dan sangat mengganggu pengguna jalan tersebut.

Selain membuat jalan berdebu, diduga kuat aktivitas pengerukan lahan tersebut merupakan kegiatan galian c yang diduga kuat tidak mengantongi izin terkait aktivitas pertambangan tersebut dan bahkan dibiarkan oleh pihak berwenang setempat.

Berdasarkan dari pantauan dan bincang bincang awak media kepada para pekerja di lokasi penambangan tanah tersebut, Sabtu (17/2/2024). Bahwa mereka mengklaim kegiatan baru dilakukan hari ini.

Saat di wawancarai, Alex selaku Checker mengungkapkan bahwa penambangan tanah tersebut baru dilakukan hari ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk membangun gorong-gorong air pak. Dan pengerjaannya dimulai hari ini,” ungkap Alex.

LihatJuga :

Operasi Antik Seligi 2025: Polda Kepri Sasar Titik Rawan Narkotika di Batam

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Buronan Asal RRT Anggota Sindikat Judi Online Diserahkan ke Interpol

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 189.000 Benih Lobster di Pulau Tandur, Kepri

Alex juga mengungkapkan, bahwa inisial AMR selaku koordinator sedang berada di luar kota. “Gini aja pak, Bapak langsung aja hubungi Koordinatornya. Kami hanya diminta bekerja di lapangan,” ujarnya. 

Sementara itu, tidak jauh dari lokasi tersebut, juga ada aktivita yang sama yakni pengerukan tanah di perbukitan. Saat di cek, juga tidak ditemukan papan nama atau semacamnya yang menandakan pengerjaan pemindahan tanah untuk keperluan proyek atau semacamnya.

Saat dikonfirmasi dengan sumber yang sama, Alex mengungkapkan koordinator lahan tersebut berinisial AMT. Yang mana aktivitas diduga ilegal  tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Terpantau di lapangan, terdapat beberapa Dump Truk yang antri untuk diisi Tanah Bauksit yang kemudian dibawa ke suatu tempat lokasi. Dimana Aktivitas ini dilakukan tepat bersebelahan Jalan Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Seperti diketahui, banyak aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut, bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan bertahun tahun dan tidak ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap para pengusaha ilegal.

Salah satunya berdampak negatif terhadap pengerukan lahan atau penambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan, membahayakan, serta merusak fasilitas umum.

Atas sanksi pelaku penambang/pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi, Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

Oleh karena itu, Hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut. (Ws).

Share56Tweet35Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In