REDAKSI8.COM, Batam, – Pengerukan lahan perbukitan yang berada di jalan Pattimura Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau membuat jalan Pattimura penuh dengan tanah galian dan mengakibatkan debu dan sangat mengganggu pengguna jalan tersebut.
Selain membuat jalan berdebu, diduga kuat aktivitas pengerukan lahan tersebut merupakan kegiatan galian c yang diduga kuat tidak mengantongi izin terkait aktivitas pertambangan tersebut dan bahkan dibiarkan oleh pihak berwenang setempat.
Berdasarkan dari pantauan dan bincang bincang awak media kepada para pekerja di lokasi penambangan tanah tersebut, Sabtu (17/2/2024). Bahwa mereka mengklaim kegiatan baru dilakukan hari ini.
Saat di wawancarai, Alex selaku Checker mengungkapkan bahwa penambangan tanah tersebut baru dilakukan hari ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk membangun gorong-gorong air pak. Dan pengerjaannya dimulai hari ini,” ungkap Alex.
Alex juga mengungkapkan, bahwa inisial AMR selaku koordinator sedang berada di luar kota. “Gini aja pak, Bapak langsung aja hubungi Koordinatornya. Kami hanya diminta bekerja di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi tersebut, juga ada aktivita yang sama yakni pengerukan tanah di perbukitan. Saat di cek, juga tidak ditemukan papan nama atau semacamnya yang menandakan pengerjaan pemindahan tanah untuk keperluan proyek atau semacamnya.
Saat dikonfirmasi dengan sumber yang sama, Alex mengungkapkan koordinator lahan tersebut berinisial AMT. Yang mana aktivitas diduga ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Terpantau di lapangan, terdapat beberapa Dump Truk yang antri untuk diisi Tanah Bauksit yang kemudian dibawa ke suatu tempat lokasi. Dimana Aktivitas ini dilakukan tepat bersebelahan Jalan Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seperti diketahui, banyak aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut, bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan bertahun tahun dan tidak ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap para pengusaha ilegal.
Salah satunya berdampak negatif terhadap pengerukan lahan atau penambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan, membahayakan, serta merusak fasilitas umum.
Atas sanksi pelaku penambang/pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi, Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).
Oleh karena itu, Hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut. (Ws).