REDAKSI8.COM, JAKARTA — Lonjakan kasus diabetes dan obesitas di Indonesia kini menjadi sinyal darurat kesehatan publik. Di tengah konsumsi gula masyarakat yang sudah tiga kali lipat lebih tinggi dari rekomendasi WHO, para akademisi dari Departemen Kajian dan Advokasi Masyarakat (KADVOMAS) Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mendesak pemerintah, khususnya BPOM RI, untuk segera memperkuat regulasi terhadap konsumsi gula dan pemanis buatan dalam pangan olahan.
Dalam audiensi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta, Senin (13/10), para akademisi menyoroti lemahnya pengawasan, pelabelan gizi yang tidak intuitif, serta belum diterapkannya kebijakan pajak minuman berpemanis (sugar tax) yang sudah lama diwacanakan.
“Masalahnya bukan sekadar rasa manis, tetapi sistem pengendalian yang belum tegas dan belum intuitif, baik di tingkat label maupun sanksi. Rata-rata masyarakat Indonesia mengonsumsi 15–20 sendok teh gula per hari tiga kali lipat dari batas WHO yang hanya enam sendok teh per hari. Lebih dari 75 persen produk kemasan di pasaran masih mengandung gula buatan tinggi,” ungkap Anggitaningtyas Dzaky Salsabila, perwakilan KADVOMAS FKM UI, mengutip data Kemenkes (2023) dan BPS (2022).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi obat dan makanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM sebenarnya telah memiliki payung hukum cukup kuat. Melalui Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING) dan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), lembaga ini mewajibkan pencantuman kadar gula, garam, dan lemak (GGL) serta mengatur batas aman penggunaan pemanis buatan seperti aspartam, sakarin, dan sukralosa.
Namun, di lapangan, implementasi kebijakan tersebut belum maksimal. Label nilai gizi dinilai masih sulit dipahami oleh masyarakat awam, sementara front-of-pack nutrition label (FoPNL) atau label gizi bagian depan kemasan masih bersifat sukarela.
“Banyak produk tinggi gula beredar tanpa label peringatan yang mudah dipahami. Padahal, label sederhana seperti warna atau simbol bisa meningkatkan kesadaran publik. Pengawasan pasca-edar juga masih menemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan dokumen pra-izin,” jelas Anggita.
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat secara terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari izin edar hingga kontrol di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa sistem pengawasan pangan olahan dilakukan secara berlapis, mulai dari izin edar, inspeksi fasilitas produksi, hingga pengambilan sampel produk di pasaran. Produk yang melanggar regulasi dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin edar, bahkan penarikan dari pasaran.
Selain itu, PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 194, 195, dan 200, kini memberikan dasar hukum baru untuk pengendalian konsumsi gula dan pemanis buatan. Meski demikian, aturan turunannya berupa Permenkes baru yang menggantikan Permenkes No. 30 Tahun 2013 tentang Label Pangan Olahan, masih menunggu finalisasi.
BPOM juga telah menyusun draft kebijakan FoPNL sejak tahun lalu, tetapi implementasinya tertunda karena masih menunggu sinkronisasi lintas kementerian. Sementara itu, hasil riset UGM menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara dalam konsumsi minuman berpemanis kemasan—sekitar 20,23 liter per orang per tahun—menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian belum efektif di lapangan.
BPOM menegaskan bahwa edukasi dan literasi gizi juga menjadi bagian penting dari upaya pengawasan. Melalui program Desa Aman Pangan, BPOM membentuk kader pangan di berbagai wilayah untuk memberikan penyuluhan, edukasi, dan pengawasan mandiri.
“Kami tidak hanya bicara soal pengawasan, tapi juga perubahan perilaku. Literasi gizi harus ditanamkan sejak dini,” ujar salah satu pejabat BPOM dalam forum tersebut.
Anggita menekankan bahwa pengendalian pemanis buatan dan gula tambahan tidak bisa dipisahkan. “Keduanya satu paket dalam strategi nasional pengendalian konsumsi manis. Yang kami soroti bukan kurangnya regulasi, tapi lemahnya pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Senada, Wafi Syukuri Baraja, Ketua Departemen KADVOMAS FKM UI, menyampaikan pentingnya pendekatan lintas sektor berbasis bukti ilmiah.
“Penguatan regulasi pemanis buatan harus disertai kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan mekanisme pengawasan yang terukur. Instrumen fiskal seperti pajak gula serta reformulasi produk perlu dikaji agar kebijakan ini berkeadilan dan berorientasi pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Wafi menambahkan, literasi gizi dan partisipasi masyarakat juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional. “Langkah implementatif dan kolaboratif akan memperkuat tata kelola pangan nasional, menurunkan beban penyakit tidak menular, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Alfiansyah, Ketua HMP FKM UI, menegaskan bahwa isu pemanis buatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut masa depan kesehatan bangsa.
“Pemerintah perlu menunjukkan keberanian politik untuk menegakkan regulasi yang ada. Sinergi antara BPOM, Kemenkes, dan lembaga lain harus diperkuat agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Literasi gizi adalah kunci agar masyarakat bisa membuat keputusan konsumsi yang sadar dan sehat,” ujarnya.
Dengan prevalensi diabetes dan obesitas yang terus meningkat, isu pengendalian konsumsi pemanis buatan kini menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan publik nasional. Para akademisi berharap hasil audiensi ini dapat mempercepat lahirnya kebijakan pangan yang bukan hanya manis di lidah, tetapi juga menyehatkan rakyat Indonesia secara berkelanjutan.
Dalam audiensi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta, Senin (13/10), para akademisi menyoroti lemahnya pengawasan, pelabelan gizi yang tidak intuitif, serta belum diterapkannya kebijakan pajak minuman berpemanis (sugar tax) yang sudah lama diwacanakan.
“Masalahnya bukan sekadar rasa manis, tetapi sistem pengendalian yang belum tegas dan belum intuitif, baik di tingkat label maupun sanksi. Rata-rata masyarakat Indonesia mengonsumsi 15–20 sendok teh gula per hari tiga kali lipat dari batas WHO yang hanya enam sendok teh per hari. Lebih dari 75 persen produk kemasan di pasaran masih mengandung gula buatan tinggi,” ungkap Anggitaningtyas Dzaky Salsabila, perwakilan KADVOMAS FKM UI, mengutip data Kemenkes (2023) dan BPS (2022).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi obat dan makanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM sebenarnya telah memiliki payung hukum cukup kuat. Melalui Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING) dan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), lembaga ini mewajibkan pencantuman kadar gula, garam, dan lemak (GGL) serta mengatur batas aman penggunaan pemanis buatan seperti aspartam, sakarin, dan sukralosa.
Namun, di lapangan, implementasi kebijakan tersebut belum maksimal. Label nilai gizi dinilai masih sulit dipahami oleh masyarakat awam, sementara front-of-pack nutrition label (FoPNL) atau label gizi bagian depan kemasan masih bersifat sukarela.
“Banyak produk tinggi gula beredar tanpa label peringatan yang mudah dipahami. Padahal, label sederhana seperti warna atau simbol bisa meningkatkan kesadaran publik. Pengawasan pasca-edar juga masih menemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan dokumen pra-izin,” jelas Anggita.
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat secara terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari izin edar hingga kontrol di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa sistem pengawasan pangan olahan dilakukan secara berlapis, mulai dari izin edar, inspeksi fasilitas produksi, hingga pengambilan sampel produk di pasaran. Produk yang melanggar regulasi dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin edar, bahkan penarikan dari pasaran.
Selain itu, PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 194, 195, dan 200, kini memberikan dasar hukum baru untuk pengendalian konsumsi gula dan pemanis buatan. Meski demikian, aturan turunannya berupa Permenkes baru yang menggantikan Permenkes No. 30 Tahun 2013 tentang Label Pangan Olahan, masih menunggu finalisasi.
BPOM juga telah menyusun draft kebijakan FoPNL sejak tahun lalu, tetapi implementasinya tertunda karena masih menunggu sinkronisasi lintas kementerian. Sementara itu, hasil riset UGM menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara dalam konsumsi minuman berpemanis kemasan—sekitar 20,23 liter per orang per tahun—menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian belum efektif di lapangan.
BPOM menegaskan bahwa edukasi dan literasi gizi juga menjadi bagian penting dari upaya pengawasan. Melalui program Desa Aman Pangan, BPOM membentuk kader pangan di berbagai wilayah untuk memberikan penyuluhan, edukasi, dan pengawasan mandiri.
“Kami tidak hanya bicara soal pengawasan, tapi juga perubahan perilaku. Literasi gizi harus ditanamkan sejak dini,” ujar salah satu pejabat BPOM dalam forum tersebut.
Anggita menekankan bahwa pengendalian pemanis buatan dan gula tambahan tidak bisa dipisahkan. “Keduanya satu paket dalam strategi nasional pengendalian konsumsi manis. Yang kami soroti bukan kurangnya regulasi, tapi lemahnya pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Senada, Wafi Syukuri Baraja, Ketua Departemen KADVOMAS FKM UI, menyampaikan pentingnya pendekatan lintas sektor berbasis bukti ilmiah.
“Penguatan regulasi pemanis buatan harus disertai kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan mekanisme pengawasan yang terukur. Instrumen fiskal seperti pajak gula serta reformulasi produk perlu dikaji agar kebijakan ini berkeadilan dan berorientasi pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Wafi menambahkan, literasi gizi dan partisipasi masyarakat juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional. “Langkah implementatif dan kolaboratif akan memperkuat tata kelola pangan nasional, menurunkan beban penyakit tidak menular, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Alfiansyah, Ketua HMP FKM UI, menegaskan bahwa isu pemanis buatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut masa depan kesehatan bangsa.
“Pemerintah perlu menunjukkan keberanian politik untuk menegakkan regulasi yang ada. Sinergi antara BPOM, Kemenkes, dan lembaga lain harus diperkuat agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Literasi gizi adalah kunci agar masyarakat bisa membuat keputusan konsumsi yang sadar dan sehat,” ujarnya.
Dengan prevalensi diabetes dan obesitas yang terus meningkat, isu pengendalian konsumsi pemanis buatan kini menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan publik nasional. Para akademisi berharap hasil audiensi ini dapat mempercepat lahirnya kebijakan pangan yang bukan hanya manis di lidah, tetapi juga menyehatkan rakyat Indonesia secara berkelanjutan.



