Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, rombongan membahas berbagai isu penting, termasuk pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
Andi Asdar Wijaya menekankan bahwa jalan alternatif ini memiliki medan yang cukup ekstrem, dengan tanjakan curam dan tikungan tajam. Hal ini menyebabkan material jalan lebih cepat rusak dan perawatannya menjadi lebih sulit.
“Kami minta jalan ini hanya digunakan untuk kendaraan kecil atau mobil pribadi saja,” tegasnya.
Jalan ini memang bukan bagian dari jalan nasional yang menghubungkan Pelaihari, Satui, dan Pagatan. Sebagai jalan provinsi, spesifikasinya lebih ringan dibandingkan jalan nasional yang dirancang untuk kendaraan berat seperti truk tronton dan trailer kontainer.
Tak hanya pembatasan kendaraan, Komisi III juga mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya, serta pemasangan rambu dan marka jalan di sepanjang jalur tersebut.
“Jalan ini semakin populer karena bisa memangkas waktu tempuh hingga tiga jam perjalanan dari Tanah Bumbu ke Banjarbaru. Tapi jika tidak dilengkapi dengan penerangan dan rambu yang memadai, bisa berbahaya bagi pengendara,” ujar Andi.
Mereka juga meminta agar jarak antar PJU yang saat ini sekitar 25 meter diubah menjadi 50 meter agar distribusi cahaya lebih merata dan efisien.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Said Ismail Kholil Al Aydrus, menyoroti kebutuhan akan lampu lalu lintas di Simpang Empat Sari Gadung, tepatnya di Pal 6 Kodeko.
“Kami rasa perlu ada lampu merah tambahan di lokasi itu untuk membantu kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” katanya.
Dengan semakin padatnya lalu lintas di jalur alternatif ini, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara sekaligus memperpanjang umur jalan yang ada. Komisi III DPRD Tanah Bumbu berjanji akan terus mengawal usulan ini hingga terealisasi.



