Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kini Urus Izin PIRT Sudah Bisa Lewat Sini, Catat!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
13 November 2020
A A
Kini Urus Izin PIRT Sudah Bisa Lewat Sini, Catat!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru melalui website OSS.

Meski tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, setiap pemilik industri rumah tangga tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi tersebut serta BPOM.

Hal tersebut didasari oleh buntut pandemi covid-19 yang membuat masyarakat di Kota Banjarbaru ramai menjalankan usaha industri rumah tangga demi meningkatkan perekonomian yang sebelumnya bisa dikatakan mati suri.

Walaupun industri rumah tangga termasuk usaha mikro kecil, pemilik usaha mikro kecil tersebut tetap wajib mengantongi izin produk industri rumah tangga atau PIRT.

LihatJuga :

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Banjarbaru Kian Serius Tangani Masalah Reklame

Pengurusan izin PIRT kini dilakukan DPMPTSP namun tetap harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Banjarbaru, Linda Septiana, dalam pengajuannya, setiap masyarakat yang hendak mengurus izin itu wajib membawa berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada ke kantor DPMPTSP Kota Banjarbaru termasuk PIRT.

Ia menjelaskan, sudah ketentuan dari pemerintah pusat pengurusan PIRT harus ke Instansi atau SKPD vertikal dalam hal pengurusan teknis. Walaupun, diakuinya pengurusan PIRT haruslah satu pintu saja, tidak perlu mondar mandir mengurus perizinan tersebut ke Dinas yang bersangkutan.

“Saat ini pihak kami terkendala tenaga teknis yang stand by di kantor kami untuk melakukan pengujian terhadap kandungan produk industri rumah tangga,.” ungkapnya kepada Redaksi8.com, Jumat (13/11).

Penerbitan izin ujarnya, tetap harus mendapatkan rekomendasi kehigienisan atau keamanan pangan dari instansi kesehatan.

Sebelum izin dikeluarkan tambahnya, dikeluarkan pemilik usaha mikro kecil yang memproduksi pangan rumah tangga juga akan menjalankan sejumlah pelatihan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.

“Jadi sebelumnya para pelaku usaha memang harus mengurus izin ke Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, cuma kita sudah mensiasatinya dengan membuka layanan online untuk pengurusan uji teknis melalui website resmi OSS yang dibantu petugas kami. Tidak perlu lagi datang ke Dinas yang terkait,” lebih jauh kepada pewarta ini.

Meski dapat dilakukan secara daring, sebelum melakukan pengajuan pemilik usaha tetap saja harus mengantongi kedua rekomendasi tersebut.

Terkait dengan persoalan keterbatasan tenaga teknis yang belum bisa diposisikan di kantor DPMPTSP, menurut Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banjarbaru, Maulana, pihaknya mengupayakan akan meletakan tenaga teknis dari SKPD vertikal dan instansi terkait guna mengoptimalkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPB) yang sudah 100 persen bangunan tersebut telah selesai didirikan.

“Ini tergantung bagaimana nanti kebijakan walikotanya, apakah perlu ada tenaga teknis di Mall Pelayanan Publik nanti atau tidak. Karena walaupun SKPDnya mengaku tidak bisa memposisikan tenaga teknis ke kita cuman walikotanya minta harus ada, mau tidak mau ya harus ngikut kebijakan pemimpin daerahnya,” cetus Maulana.

Sementara pembangunan MPB bersumber dari Dana APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6.526.142.000. Dari rencana awal akan rampung dan mulai beroprasi pada tahun 2021.

Share50Tweet31Send

Related Posts

PUPR Kalsel Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Prioritaskan Pasokan Air Irigasi dan Air Baku

PUPR Kalsel Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Prioritaskan Pasokan Air Irigasi dan Air Baku

by Irma Dahliana
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi puncak...

BPBD Kalsel Intensifkan Patroli, Titik Asap Baru Ditemukan di Pengayuan

BPBD Kalsel Intensifkan Patroli, Titik Asap Baru Ditemukan di Pengayuan

by Irma Dahliana
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan titik asap baru...

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

by angga sasmita
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya didatangi sejumlah 50 orang berambut cepak dan sebagian berseragam loreng yang diduga dari TNI,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In