REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan l-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 yakni AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia.
Dalam siaran pers yang dikemukakan Kejari Banjarbaru dengan nomor PR-01/ 0.3.20.2/Dip/11/2021 disebutkan, tim penyidik serta seluruh jaksa di kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi adalah AY dan AS.
Keputusan tersebut diambil dari hasil kesepakatan antara tim penyidik dan peserta ekspose berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Serta didukung dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negera dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tim penyidik dan peserta ekspose meyakini dan sepakat untuk menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yakni AY dan AS,” kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, Jumat (12/11).
Penetapan tersangka ini telah ditetapkan secara tertulis dan dimasukan dalam administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Selanjutnya surat penetapan itu akan ditembuskan kepada para tersangka atau pihak keluarga.
“Dengan adanya penetapan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi ini, maka hal ini merupakan bentuk profesionalitas dan integritas tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru sekaligus merupakan jawaban atas keraguan dari pihak tertentu tentang proses penanganan perkara ini,” jelasnya.
Diketahui, setelah penetapan tersangka ini tim penyidik Kejari Banjarbaru akan mempercepat proses penyidikan perkara yang nantinya semua hasil penyidikan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk dilakukan penelitian /prapenuntutan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.



