REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dugaan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Rumah Dinas sewa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru pada Senin (30/9/24) pagi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh seorang pelapor dari warga Banjarbaru, Dhieno Yudishtira mengatakan, telah membawa laporan dan bukti surat menyurat terkait pasal yang diduga dilanggar salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Kota Banjarbaru.
“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) menurut kita itu terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Adapun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK oleh Paslon nomor urut 01 di rumah dinas sewa Pemko Banjarbaru.
Dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, karena memasang spanduk APK dirumah dinasnya.
“Seperti diketahui rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota berdasarkan bukti yang saya sodorkan tadi berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota petahana,” terangnya.
Kemudian, dikatakannya, posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini memang masih bersifat cuti tetapi masa jabatannya belum berakhir.
Sehingga, surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 per tanggal Senin 1 Maret 2021 ini masih berlaku.
“Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” katanya.
Tak hanya itu, Dhieno juga mengatakan, dalam bukti yang Ia bawa ke Kantor Bawaslu ini didapati fakta bahwa rumah dinas milik Wartono masih dilakukan penjagaan atau pengawalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
Serta barang bukti lain yang diberikannya ada berupa video hingga foto yang memuat APK tersebut tertempel didepan kediaman rumah dinas paslon.
“Kemudian ada bukti kwitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara pemko dengan pemilik rumah. Selebihnya ada fotocopy KTP peelapor dan screenshoot percakapan antara humas dengan pihak pemilik rumah,” tuturnya.
Lebih jauh Dhieno menyampaikan, setelah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti, Bawaslu Banjarbaru menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja.
Demikian, Ia berharap kepada dinas, instansi maupun lembaga terkait bisa menindak kejadian ini dengan cepat, sehingga mendapatkan kepastian hukum berdasarkan undang-undang.
“Dari Bawaslu menyatakan laporan akan diverifikasi selama dua hari waktu kerja, apakah laporan ini diterima atau tidak, jika diterima akan ada tindak lanjut lagi,” pungkasnya.