Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK, Wartono Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
30 September 2024
A A
Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK, Wartono Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru

Dhieno Yudishtira selaku warga Banjarbaru yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran APK ke Kantor Bawaslu, Kota Banjarbaru, Senin (30/9/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dugaan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Rumah Dinas sewa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru pada Senin (30/9/24) pagi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh seorang pelapor dari warga Banjarbaru, Dhieno Yudishtira mengatakan, telah membawa laporan dan bukti surat menyurat terkait pasal yang diduga dilanggar salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Kota Banjarbaru.

“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) menurut kita itu terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Adapun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK oleh Paslon nomor urut 01 di rumah dinas sewa Pemko Banjarbaru.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, karena memasang spanduk APK dirumah dinasnya.

“Seperti diketahui rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota berdasarkan bukti yang saya sodorkan tadi berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota petahana,” terangnya.

Kemudian, dikatakannya, posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini memang masih bersifat cuti tetapi masa jabatannya belum berakhir.

Sehingga, surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 per tanggal Senin 1 Maret 2021 ini masih berlaku.

“Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” katanya.

Tak hanya itu, Dhieno juga mengatakan, dalam bukti yang Ia bawa ke Kantor Bawaslu ini didapati fakta bahwa rumah dinas milik Wartono masih dilakukan penjagaan atau pengawalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.

Serta barang bukti lain yang diberikannya ada berupa video hingga foto yang memuat APK tersebut tertempel didepan kediaman rumah dinas paslon.

“Kemudian ada bukti kwitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara pemko dengan pemilik rumah. Selebihnya ada fotocopy KTP peelapor dan screenshoot percakapan antara humas dengan pihak pemilik rumah,” tuturnya.

Lebih jauh Dhieno menyampaikan, setelah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti, Bawaslu Banjarbaru menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja.

Demikian, Ia berharap kepada dinas, instansi maupun lembaga terkait bisa menindak kejadian ini dengan cepat, sehingga mendapatkan kepastian hukum berdasarkan undang-undang.

“Dari Bawaslu menyatakan laporan akan diverifikasi selama dua hari waktu kerja, apakah laporan ini diterima atau tidak, jika diterima akan ada tindak lanjut lagi,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In