Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

Irma Dahliana by Irma Dahliana
18 Juni 2025
A A
Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

Tangis pilu dukungan rekan dan kerabat terdakwa Syarifah Hayana dalam ruang persidangan di PN Kota Banjarbaru, Selasa (17/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang putusan kasus ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu oleh Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana dinyatakan bebas pidana penjara.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinanto mengatakan, bahwa terdakwa Syarifah memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

“Kedua menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dengan denda sejumlah Rp36 juta rupiah,” ujarnya saat mempimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Selasa (17/6/25).

Namun, bait ketiga putusan tersebut, majelis hakim kembali menetapkan bahwa khusus pada pidana penjara yang dijatuhkan itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa Syarifah Hayana.

LihatJuga :

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

“Ketiga menetapkan khusus pada pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun terakhir,” jelasnya.

Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, tampak isak tangis dari Syarifah Hayana yang dikelilingi oleh keluarga dan kerabat dekatnya di ruang sidang.

Syarifah mengaku, sangat bersyukur dan bahagia atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Bersyukur karena memang saya sudah mengerjakan apa yang sudah menjadi tanggungjawab sebegai pemantau pemilihan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum, Muhammad Pazri mengatakan, atas putusan majelis hakim hari ini pihaknya akan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.

Serta kembali mempelajari hasil putusan hakim tersebut sekaligus pertimbangannya selama tiga hari kedepan.

“Yang jelas kami melihat dari pertimbangan hakim tadi ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, karena dari pembelaaan kami hanya sebagian yang diakomodir,” tuturnya.

Menurutnya, sama seperti yang disampaikan terdakwa bahwa aktivitas yang dilakukan adalah merupakan kegiatan pemantauan sehingga seharusnya tidak bisa dijatuhkan pidana, baik pidana kurungan ataupun percobaan.

Padahal, terbukti kalau bukan dari terdakwa sendiri yang langsung meminta adanya perilisan perhitungan suara usai PSU di Kota Banjarbaru.

“Kedua kenapa putusan percobaannya ada pertimbangan lain, tapi secara keseluruhan kami belum melihat adanya teks itu kami pelajari pertimbangan secara umum nantinya setelah kami mendapatkan putusan,” ungkapnya.

“Tetapi kami tetap menghormati putusan hakim untuk menjadi pertimbangan dan juga melihat situasi kondisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah juga akan mengajukan bading atau tidak,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In