Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DR. Wayan Suka: Fenomena Pilkada Banjarbaru, “Sebuah Kasus Spesifik”

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
1 Desember 2024
A A
DR. Wayan Suka: Fenomena Pilkada Banjarbaru, “Sebuah Kasus Spesifik”
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

No Content Available

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sampai saat ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota di Kota Banjarbaru masih menjadi sorotan. KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 23 November 2024.

Dalam Keputusan No 1774/2024 terkait penghitungan suara dijelaskan tentang kategori suara sah dan tidak sah. Pada poin 5 disebutkan, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

DR. Wayan Suka dari Universitas Airlangga Surabaya memandang bahwa dikte hukum atas politik adalah salah satu kata pendek dari gagasan negara hukum sejalan dengan dikte konstitusi atas demokrasi dalam istilah demokrasi konstitusional. Tema sentralnya adalah “validitas” atau “keabsahan” setiap proses politik berdasarkan dikte otoritas legal.

Termasuk keabsahan penyelenggaraan pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan demikian seharusnya diawali dengan salah satu proposisi norma hukum paling dasar, yaitu bahwa “setiap pelanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.”

Statutory law (UU Pilkada) diantaranya mentransform norma hukum tersebut sebagai mekanisme diskualifikasi, yaitu bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang melanggar hukum dapat bahkan harus didiskualifikasi keikutsertaannya in casu sebagai pasangan calon kepala daerah.

Argumen bahwa penyelenggaraan pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sah (inkonstitusional) karena KPUD setelah melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon meneruskan proses pemilihan bukan melalui mekanisme “calon tunggal” melainkan tetap mencantumkan dalam surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi berhadapan dengan pasangan calon yang tidak didiskualifikasi serta selanjutnya menyatakan sebagai tidak sah seluruh perolehan suara pasangan calon terdiskualifikasi.

Menurut DR. Wayan Suka bahwa keputusan itu adalah tidak tepat misalnya berdasarkan beberapa alasan:

1. Tempus dilakukannya diskualifikasi yang defakto tidak memungkinkan KPUD untuk mencetak format surat suara menurut mekanisme “calon tunggal”, demikian juga pertimbangan efisiensi anggaran, adalah beberapa situasi bersifat khusus yang melingkupi pilkada Banjarbaru;

2. Selain dapat dibenarkan menurut doktrin equity, situasi khusus/spesifik tersebut dengan demikian adalah alasan sah untuk tidak menerapkan mekanisme calon tunggal sebagaimana diatur oleh “the system of rules” sejalan dengan pernyataan “rules are not enough”

3. Akontrario sebagai konsekuensi lebih jauh dari situasi khusus/spesifik tersebut diatas, penerapan mekanisme berbeda oleh KPUD in casu melanjutkan proses pemilihan dengan tetap mencantumkan nama pasangan calon yang terdiskualifikasi serta menyatakan tidak sah perolehan suara dari pasangan calon yang sebelumnya telah terdiskualifikasi, walaupun hal ini tidak eksplisit diatur oleh atau dalam “the system of rules”, bukan berarti “tidak boleh”;

4. Telah diberitahukan/diumumkannya oleh KPUD pasangan calon terdiskualifikasi kepada setiap pemilih sebelum mereka menggunakan hak pilih menyebabkan sah pernyataan tidak sah KPUD terhadap surat suara yang diperoleh pasangan calon terdiskualifikasi;

5. In casu, misalnya dengan dipilihnya kotak kosong oleh para pemilih pasangan calon yang terdiskualifikasi, mekanisme calon tunggal justru memungkinkan pasangan calon tak terdiskualifikasi dapat dikalahkan oleh pasangan calon yang justru terdiskualifikasi;

6. Kekalahan pasangan calon tak terdiskualifikasi oleh pasangan calon terdiskualifikasi adalah nama lain dari dominasi politik atas hukum, setidaknya dominasi demokrasi atas legal;

KPUD terlihat telah bekerja tidak hanya menurut the system of rules melainkan juga menurut “the system of principle”—”setiap orang yang melanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri”.

Hal ini kontras dengan argumen-argumen kontra-legal yang menginginkan sebagai “sah” perolehan suara atas pasangan calon terdiskualifikasi menurut mekanisme pemilihan calon tunggal, atau argumen-argumen kontra-konstitusi yang simplistis dan dangkal justru mendalilkan inkonstitusional penerapan mekanisme pemilihan menurut “the system of principle” diatas.

Nama lain dari model-model argumen ini adalah menyatakan “sah” atas sesuatu yang “tidak sah”, dan bahwa pernyataan “sah” adalah “sah” hanya menurut aturan enumeratif the system of rules.

Share46Tweet29Send

Related Posts

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

by Gilang Romadhon
10 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak pendidikan warga binaan melalui penyerahan...

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

by Eko Ary Saputra
9 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, Selasa...

Babinsa Sungai Loban Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim

Babinsa Sungai Loban Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim

by Eko Ary Saputra
9 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Semarak Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah diwarnai dengan momen penuh makna dan kepedulian di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In