Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Kaltim Desak Penuntasan Kasus Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Universitas Mulawarman

Selma Mela by Selma Mela
30 April 2025
A A
DPRD Kaltim Desak Penuntasan Kasus Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Universitas Mulawarman
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Polemik mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan tajam.

Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat guna membahas secara mendalam progres penanganan permasalahan tersebut bersama berbagai pihak terkait.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan, serta pihak pengelola KHDTK Unmul.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menjelaskan, berdasarkan hasil pemaparan dari berbagai pihak, aktivitas penambangan yang berlangsung di dalam kawasan KHDTK Universitas Mulawarman dipastikan merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan pidana maupun perdata.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Ia menegaskan, kegiatan tersebut telah melibatkan titik-titik koordinat yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.

“Telah dijelaskan secara gamblang dalam rapat bahwa titik akses masuk ke kawasan tambang itu berada dalam konsesi KSU PMM. Jadi aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Darlis, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Ketua Komisi IV Baba.

Dalam kesepakatan bersama, DPRD Kaltim meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim segera menetapkan tersangka atas kasus ini paling lambat dalam waktu dua minggu.

Hal ini didasarkan pada laporan dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan pemeriksaan terhadap 10 di antaranya.

DPRD Kaltim mendesak, Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan dan pihak pengelola KHDTK, untuk segera menyusun dan menyelesaikan valuasi ekonomi terhadap kerusakan hutan.

Langkah ini diperlukan untuk menghitung secara akurat nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, khususnya dalam konteks gugatan perdata.

Selain aspek penegakan hukum, Gabungan Komisi DPRD Kaltim juga menyoroti perlunya dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan KHDTK.

Salah satu bentuk dukungan yang diminta adalah penyediaan fasilitas operasional yang memadai bagi pengelola agar mampu menjaga dan mengelola kawasan hutan tersebut secara optimal.

DPRD juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi penuh oleh Balai Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim.

Sementara itu, pihak Fakultas Kehutanan Unmul diimbau segera mengajukan revisi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepada pihak-pihak yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan KHDTK, seperti KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim, kepada Kementerian ESDM RI.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, memberikan penjelasan mengenai adanya surat dari sebuah koperasi yang mengajukan kerja sama terkait kegiatan pertambangan.

Menurutnya, surat tersebut telah didisposisi oleh Rektor Unmul kepada dirinya dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun sebelumnya.

Namun setelah dilakukan pembahasan internal, Unmul secara tegas memilih untuk tidak menindaklanjuti atau merespons permintaan kerja sama tersebut.

“Setelah kami diskusikan, diputuskan untuk tidak merespons surat permintaan kerja sama tersebut. Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tegas Nataniel.

Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kegiatan penambangan di kawasan KHDTK setelah hari raya Idulfitri.

Begitu mendapatkan informasi tersebut, Rektor langsung memerintahkan dirinya untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang dimaksud.

Langkah cepat Unmul dalam menginvestigasi situasi di lapangan menjadi bagian dari upaya internal kampus untuk memastikan wilayah KHDTK tetap dalam pengelolaan yang sah, sesuai peruntukannya sebagai kawasan pendidikan, konservasi, dan penelitian.

Rapat dengar pendapat ini mengukuhkan komitmen DPRD Kaltim dalam mengawal proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, serta memperkuat dukungan terhadap institusi pendidikan yang kawasan hutannya tengah terancam.

Semua pihak diharapkan menjalankan perannya dengan transparan dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kalimantan Timur.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In