REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Polemik mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan tajam.

Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat guna membahas secara mendalam progres penanganan permasalahan tersebut bersama berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan, serta pihak pengelola KHDTK Unmul.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menjelaskan, berdasarkan hasil pemaparan dari berbagai pihak, aktivitas penambangan yang berlangsung di dalam kawasan KHDTK Universitas Mulawarman dipastikan merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan pidana maupun perdata.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut telah melibatkan titik-titik koordinat yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.
“Telah dijelaskan secara gamblang dalam rapat bahwa titik akses masuk ke kawasan tambang itu berada dalam konsesi KSU PMM. Jadi aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Darlis, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Ketua Komisi IV Baba.
Dalam kesepakatan bersama, DPRD Kaltim meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim segera menetapkan tersangka atas kasus ini paling lambat dalam waktu dua minggu.
Hal ini didasarkan pada laporan dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan pemeriksaan terhadap 10 di antaranya.
DPRD Kaltim mendesak, Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan dan pihak pengelola KHDTK, untuk segera menyusun dan menyelesaikan valuasi ekonomi terhadap kerusakan hutan.
Langkah ini diperlukan untuk menghitung secara akurat nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, khususnya dalam konteks gugatan perdata.
Selain aspek penegakan hukum, Gabungan Komisi DPRD Kaltim juga menyoroti perlunya dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengelolaan KHDTK.
Salah satu bentuk dukungan yang diminta adalah penyediaan fasilitas operasional yang memadai bagi pengelola agar mampu menjaga dan mengelola kawasan hutan tersebut secara optimal.
DPRD juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi penuh oleh Balai Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim.
Sementara itu, pihak Fakultas Kehutanan Unmul diimbau segera mengajukan revisi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepada pihak-pihak yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan KHDTK, seperti KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim, kepada Kementerian ESDM RI.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, memberikan penjelasan mengenai adanya surat dari sebuah koperasi yang mengajukan kerja sama terkait kegiatan pertambangan.
Menurutnya, surat tersebut telah didisposisi oleh Rektor Unmul kepada dirinya dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun sebelumnya.
Namun setelah dilakukan pembahasan internal, Unmul secara tegas memilih untuk tidak menindaklanjuti atau merespons permintaan kerja sama tersebut.
“Setelah kami diskusikan, diputuskan untuk tidak merespons surat permintaan kerja sama tersebut. Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tegas Nataniel.
Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kegiatan penambangan di kawasan KHDTK setelah hari raya Idulfitri.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, Rektor langsung memerintahkan dirinya untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang dimaksud.
Langkah cepat Unmul dalam menginvestigasi situasi di lapangan menjadi bagian dari upaya internal kampus untuk memastikan wilayah KHDTK tetap dalam pengelolaan yang sah, sesuai peruntukannya sebagai kawasan pendidikan, konservasi, dan penelitian.
Rapat dengar pendapat ini mengukuhkan komitmen DPRD Kaltim dalam mengawal proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, serta memperkuat dukungan terhadap institusi pendidikan yang kawasan hutannya tengah terancam.
Semua pihak diharapkan menjalankan perannya dengan transparan dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kalimantan Timur.