REDAKSI8.COM, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (1/9/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana, didampingi jajaran wakil ketua. Hadir pula Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah H Yudi Andrea, para asisten dan staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banjar.
Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arah pengelolaan keuangan daerah tetap menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak dilakukan secara terpisah, tetapi mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah disepakati bersama.
Menurut Saidi, perubahan anggaran disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah dibahas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saidi.
Ia menjelaskan, proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting agar perubahan anggaran tetap berada dalam koridor perencanaan pembangunan daerah sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Saidi pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Banjar yang telah memberikan dukungan, saran dan masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD memungkinkan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dan disetujui sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penyelesaian tersebut sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi Gerindra yang mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan penyesuaian belanja, sekaligus memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Sekretaris Fraksi Gerindra Rahmat Saleh menegaskan, peningkatan PAD harus menjadi perhatian serius karena kemampuan fiskal daerah sangat menentukan ruang pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.



Namun, menurutnya, optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan sekadar dengan menaikkan beban masyarakat.
Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah memperluas dan memperkuat basis penerimaan melalui sejumlah langkah, antara lain digitalisasi dan elektronifikasi transaksi, pemutakhiran data, pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, pemasangan ticking box, penguatan regulasi, hingga optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Kami meminta agar langkah tersebut benar-benar mampu meningkatkan penerimaan daerah dan mencegah kebocoran pendapatan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, peningkatan PAD seharusnya dilakukan dengan memperluas sumber-sumber pendapatan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan daerah tidak semata-mata bergantung pada penambahan pungutan atau kenaikan beban masyarakat.
Selain sisi pendapatan, Fraksi Gerindra juga menyoroti penggunaan anggaran belanja daerah. Fraksi tersebut mendukung agar arah belanja dalam perubahan APBD tetap difokuskan pada sektor-sektor yang memberikan dampak nyata terhadap pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rahmat meminta setiap tambahan anggaran benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki manfaat langsung dan dapat dirasakan masyarakat.
“Setiap tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Prioritas hendaknya diberikan pada pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak sampai berujung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Artinya, efisiensi harus dilakukan dengan memangkas belanja yang kurang prioritas atau tidak memberikan dampak signifikan, bukan mengurangi anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Rapat paripurna tidak hanya membahas perubahan APBD 2026. Dalam agenda yang sama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan anggaran tahun berikutnya agar arah kebijakan fiskal daerah dapat dibahas lebih awal dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Banjar.
DPRD Banjar juga menjadwalkan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Banjar terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Keempat Raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, Raperda tentang Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Keempat regulasi tersebut menyentuh sejumlah aspek penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, pembinaan olahraga, pengaturan aktivitas perdagangan modern, hingga penguatan sektor ekonomi kreatif.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banjar mengenai hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan kemudian dituangkan dalam penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menjalankan penyesuaian anggaran tahun berjalan sesuai hasil pembahasan bersama DPRD.
Namun, di balik persetujuan tersebut terdapat pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni memastikan setiap rupiah anggaran yang telah disesuaikan benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan tepat sasaran.
Penguatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja. Dengan begitu, perubahan APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.



