REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usulan pembangunan embung di lahan Bandara Internasional Syamsudin Noor milik Angkasa Pura I ditolak DPRD Banjarbaru.
Soalnya, usulan tersebut belum berlandaskan kajian. Terlebih, bangunannya akan didirikan di wilayah milik BUMN.
Bagi Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, sebelum mengusulkan rencana pembangunan embung, Ia meminta ada kajian penanganan banjir yang mesti dirampungkan terlebih dahulu.
Hasilnya, akan dijadikan acuan mitigasi banjir.
Dari informasi yang diperoleh Emi dalam hal ini data Dinas PUPR Banjarbaru, luapan air yang selama ini terjadi berasal dari bandara.
Artinya kata Emi, semestinya pihak bandaralah yang bertanggung jawab atas fenomena banjir di sekitaran wilayah landasan Ulin, bukan pemko Banjarbaru.
“Mengapa harus menggunakan APBD Banjarbaru (membangun embung<-red),” tanya Emi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Sabtu (12/8/2023) malam..
“Kalau bicara persoalan banjir kita sepakat untuk sama-sama fokus penanganan mitigasi banjir di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi, untuk pola penanganannya harus betul-betul dikaji,” lebih jauh kepada Redaksi8.com
Mengingat acuan untuk penanganan banjir di Kota Banjarbaru baru selesai di Desember 2023,Emi pikir perlu menunggu masterplan tersebut dulu selesai.
Supaya, setiap hal yang dibangun berdasarkan kajian matang .
“Jadi limpahan air yang menjadi penyebab banjir di Banjarbaru itu dapat terukur,” pendapatnya.
“Kita minta Dinas PUPR untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya normalisasi sungai dan perbaikan drainase dulu. Karena wacana embung itu di lahan bandara dan milik BUMN, yang menjadi persoalan,” ucap Ketua DPC PAN Banjarbaru.
Adapun berdasar hasil diskusi di lapangan, Emi menjelaskan yang menjadi fokus utama penanganan banjir di Landasan Ulin tersebut adalah pembenahan Sungai Rimba di dekat SPBU Agrabudi.
“Kita harus memastikan bagaimana aliran sungai itu benar-benar mengalir tidak tersumbat dan fungsi sungai berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Setelah itu baru pembenahan sistem drainase,” tegasnya.
Perihal penolakan pembangunan embung di lahan milik Angkasa Pura I, Ia menggarisbawahi, pembangunan embung membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
Diketahui, rencana pembangunan embung akan berada di sekitar Lapangan Sepak Bola Tonhar, atau tepatnya di belakang Pos Sat Lantas di samping Monumen Dirgantara, Kecamatan Landasan Ulin.
Menanggapi penolakan tersebut, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, seharusnya dibuat kajian dan perencanaan embung sebagai solusi mengatasi banjir di Jalan Tonhar, Kelurahan Syamsudin Noor.
Nantinya, pembangunan embung dikerjakan pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi rencana kita begitu, namun karena dalam pembahasan di DPRD ditolak, mau bagaimana lagi. Yang penting Pemko sudah mengajukan,” ungkapnya.
“Ditolak di Banggar (DPRD), kita sih ikut saja,” sambung Aditya.
Orang nomor satu di Kota Idaman ini menyebut , rencana tersebut ditolak lantaran tidak ada kajian.
“Karena tidak ada kajian, sedangkan kajian kita itu di Perubahan (2023) dan pelaksanaannya di tahun 2024,” beber Aditya.
Permintaan DPRD Banjarbaru ungkap Aditya, pihak Angkasa Pura I sebagai pemilik lahan yang membangun embung sebagai upaya mitigasi bencana selama ini.
Namun Ia pesimis jika opsi ini dapat dilaksanakan. Kendati tujuan utama pembangunan embung adalah mitigasi banjir di kawasan Jalan Tonhar.
“Sesuai (laporan) keuangan Angkasa Pura I masih belum optimal. Tetapi maksud Pemko adalah kita melakukan mitigasi bencana di sana. Karena di Jalan Tonhar sering banjir, salah satu upayanya adalah membuat embung,” tandasnya.