REDAKSI8.COM, BANJAR – Penggunaan pestisida menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga tanaman dari serangan hama dan penyakit. Namun, penggunaannya yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan petani maupun kelestarian lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menggelar sosialisasi penggunaan pestisida di Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Warsita, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Nurul Chatimah, koordinator penyuluh, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mataraman, serta para petani setempat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Warsita, mengatakan sektor pertanian saat ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Di satu sisi, produksi pangan harus terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain kelestarian lingkungan dan keselamatan petani juga harus menjadi perhatian.

“ Kebutuhan pangan memicu lonjakan penggunaan pestisida. Meski menjadi salah satu pendukung hasil panen, ketergantungan pada bahan kimia ini juga menyimpan ancaman bagi lingkungan dan keselamatan kerja,” ujar Warsita.

Menurutnya, penggunaan pestisida tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap produk pestisida yang beredar harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari Menteri Pertanian.

Warsita menjelaskan, pengawasan peredaran dan penggunaan pestisida dilakukan secara berjenjang serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pertanian di tingkat pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Meski regulasi telah tersedia, tantangan di lapangan masih cukup beragam. Di antaranya potensi peredaran pestisida ilegal dan palsu, pelanggaran ketentuan oleh oknum produsen, ketidaksesuaian data kebutuhan pestisida, hingga masih belum optimalnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh petani.

“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja petani, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, Distan Banjar mendorong penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sebagai salah satu pendekatan dalam pengelolaan hama tanaman.

Melalui PHT, penggunaan pestisida kimia tidak menjadi pilihan utama, melainkan digunakan secara selektif ketika langkah pengendalian lainnya belum mampu mengatasi serangan organisme pengganggu tanaman.

Selain penguatan penyuluhan, strategi pengawasan pestisida ke depan juga diarahkan pada integrasi sistem dan pemberdayaan masyarakat tani. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di kelompok tani sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan petani.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan Banjar, Nurul Chatimah, menekankan pentingnya pemahaman petani mengenai tata cara penggunaan pestisida yang benar.

Menurutnya, penyuluhan pertanian terus mendorong penerapan prinsip 6 Tepat, yakni tepat mutu, tepat sasaran, tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, dan tepat cara.

“Penggunaan pestisida secara aman dan bijak penting untuk menjaga efisiensi biaya, keselamatan petani, serta kelestarian ekosistem,” jelas Nurul.

Ia menambahkan, penerapan PHT harus dibarengi dengan kedisiplinan petani dalam menggunakan APD serta pengelolaan limbah pestisida dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pestisida kimia ditempatkan sebagai solusi terakhir. Dengan penerapan PHT, penggunaan APD dan pengelolaan limbah yang baik, kita berharap pertanian tidak hanya produktif, tetapi juga aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Distan Banjar berharap pengetahuan petani semakin meningkat sehingga penggunaan pestisida dapat dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, produktivitas pertanian tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan petani dan kelestarian lingkungan.