REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tegas menyebutkan, perizinan soal miras dan minuman beralkohol lain di Kota Banjarbaru tidak dikeluarkan.
Jika pun ada ditemukan sejumlah pedagang yang menjajakan minuman yang mengandung alkohol seperti Miras, Tuak dan sebaginya, Aditya menegaskan, usaha tersebut ilegal.
“Kita sampai hari ini nol untuk perizinan miras di Kota Banjarbaru. Kalau pun ada ya pasti ilegal,” cetusnya pasca Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (7/8/2023) siang.
Selama ini katanya, SKPD yang berkaitan dalam hal ini Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kerap melaksanakan patroli.
“Bulan kemarin kan pak Dandim langsung turun. Ada TNI ada Satpol gabungan. Ini rutin aja kita laksanakan patroli,” ungkapnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar menyatakan hal yang sama. Sejauh ini Perda miras melarang adanya peredaran miras di Banjarbaru.
“Tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah karena tidak ada izinnya,” bebernya.
“Saya harapkan ini Satpol PP, kepolisian dan TNI turun tangan untuk memantau peredaran miras,” masukannya.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu terjadi perkelahian di sebuah warung tuak di Jalan Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (5/8) dini hari.
Akibatnya seorang laki-laki bernama Hilman (24), seorang wakar warga Landasan Ulin, Banjarbaru tewas akibat luka tusukan di tubuhnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membeberkan, peristiwa berdarah itu bermula dari keributan yang terjadi di sebuah warung tuak di Jalan Pasar Yon.
Di sana, Hilman terlibat keributan dengan dua pria berinisial MO (25) dan MR (23).
“Karena diminta pemilik warung untuk keluar, MO kemudian berjalan ke parkir kendaraan bermotor dan korban HL mengejar MOZ sehingga terjadilah perkelahian di parkir kendaraan bermotor,”beber Syahruji.
Setelah terlibat perkelahian, MO lantas mengeluarkan pisau jenis badik dan memasukkannya ke tubuh Hilman.
Merasa terancam, Hilman mencoba untuk menjauhi MO dan tak lama kemudian MR pun mengejarnya dan menebaskan golok ke tubuh HL.
“Kemudian pelaku bersama temannya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (7/8) pagi.
Akibatnya, perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Naasnya, nyawa Hilman tak tertolong dan meninggal dunia.
Pasca mengumpulkan keterangan di lokasi, tim gabungan berhasil membekuk MR yang disinyalir ikut melakukan penganiayaan terhadap HL di rumahnya.
“MR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 12.30 wita di rumahnya, di Tanjung Rema, Martapura. Sedangkan MO pada Minggu di wilayah Kabupaten Tapin sekitar pukul 15.00 wita,” ungkap Syahruji.
Berdasarkan hasil visum, Hilman mengalami delapan luka di tubuhnya. Di antaranya luka tusuk di bagian dada, luka sayatan di lengan kiri dan luka di bagian rusuk bagian atas.
Yakni luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm, lebar 2,5 cm dan panjang 3,5 cm.
Lalu, juga ada luka sayatan menganga di lengan kiri kedalaman 5 cm dan panjang 21 cm ?, akibat tebasan parang oleh Ridho (23).
“Selain itu, juga ada luka di lengan kiri dengan ketiak dalamnya 3 cm dan panjangnya juga 3 cm,” sebut Syahruji.
Di dekat ketiak korban tepatnya di bagian rusuk atas juga ada luka dengan panjang 2 cm dan kedalaman 3 cm.
Lalu, ada dua luka sayatan di dua bagian tubuh berbeda. Pertama, di telapak tangan kanan dengan panjang 6 cm dan kedalaman luka 3 cm.
Kedua, luka sayatan di bagian paha sebelah kiri dengan panjang 3 cm. Serta luka seret di bagian kaki sebelah kiri.
“Luka tusuk di bagian dada diduga menjadi penyebab kematian Hilman,” tambah Syahruji.
Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya masing-masing satu buah dompet milik korban, sepeda motor, senjata tajam jenis badik dan senjata tajam jenis golok.
Berdasarkan hasil interogasi, MO mengaku bahwa alasannya menghabisi nyawa Hilman lantaran dalam pengaruh miras, ia tersinggung dengan ucapan korban yang menantangnya berkelahi.
Selain itu, MO mengaku bahwa sajam jenis badik dan golok merupakan miliknya. Ia membawa sajam ini untuk menjaga diri karena pernah dikeroyok.
MO mengatakan bahwa menusukan pisau jenis badik ke daerah badan korban berkali-kali sehingga korban banyak mengeluarkan darah.
Sementara MR menegaskan, hanya sekali parang yang dibawanya ke arah lengan sebelah kiri korban.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Kedua pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Banjarbaru,” kata Syahruji.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutup Syahruji.