REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Personil Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di wilayah Kota Sibolga.
Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut berhasil diamankan pada Rabu, 29 Januari 2025, setelah dilakukan pengejaran.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S.Panjaitan, SH, menjelaskan, bahwa Kronologi Kejadian pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB.
Korban atas nama Hendra (27), memarkirkan mobil APV Suzuki jenis box di kawasan Jl. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di belakang Stadion Horas.
“Sekitar pukul 10:00 WIB, saksi, Julpan Saputra (31), melihat gembok pintu belakang Mobil Box tersebut rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, korban bersama saksi mendapati sejumlah barang, khususnya rokok, hilang dari dalam mobil. Kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp. 19.356.150,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (31/1/2025).
Ia juga mengatakan, Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Sibolga, dan petugas segera langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, 29 Januari 2025, sekitar pukul 23:40 WIB, Tim Satreskrim Polres Sibolga menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tim langsung dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RT (38) Tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi, RT mengakui perbuatannya.” terangnya.
Personil Polres Sibolga langsung melakukan penyitaan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu:
– 1 unit becak bermotor merk Honda dengan plat nomor BB 4660 NK.
– 1 buah gembok merk U-Lock.
– 1 buah flashdisk merk Kingston.
– Faktur bon rokok.
– Beberapa pak rokok berbagai merek seperti Konco Kretek, Marcopolo Gold, Prambanan, dan lainnya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

