Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bikin jijik, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banjarbaru Ceritakan Kronologi Mantap-mantap Dengan Korban

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
11 Agustus 2022
A A
Bikin jijik, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banjarbaru Ceritakan Kronologi Mantap-mantap Dengan Korban

Ilustrasi : Seorang remaja dilecehkan secara seksual oleh kaka kelasnya di salah satu pondok pesantren di Banjarbaru, Sabtu (3/2/2024). foto : Dok.Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam persidangan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru, terdakwa inisial EJ mengaku telah melakukan tindakan asusila pada bulan Februari tahun 2022 di tempat tinggalnya yang berlokasi di lingkungan sekolah tempat terdakwa bekerja sebagai satpam.

Terdakwa mengaku mengenal korban dan kedua saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. 3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, saat sidang terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, terlebih dahulu terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Setelah itu, terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, perlahan terdakwa mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.

Lalu kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.

Alih-alih kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana koran, dan menyuruh korban menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa.

“Awalnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan menyuruh korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap,” jelas Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (10/8).

Setelah itu lebih jauh kepada redaksi8.com, terdakwa meminta korban menempelkan alat kelamin korban ke pantat terdakwa dengan posisi korban di atas tubuh terdakwa.

Atas perbuatan itu pelaku didakwa melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa dengan inisial EJ yang berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) itu diwakili Khansa Qania Febiani danFachri Dohan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Terdakwa sudah 1 tahun bekerja di sekolah tersebut,” tandas Nala.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (16/8) agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In